Johan Budi Minta Penegak Hukum Telusuri Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
Johan Budi meminta penegak hukum mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening kasino kepala daerah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Pertama, sebagai tersangka pencucian uang.
Keduanya diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Baca: Tolak Djakarta Warehouse Project, Massa Bakar Ban di Depan Balai Kota DKI
Kasus kedua, sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, karena tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Dalam kasus ini, tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam pembuktian TPPU," jelas dia.
Pada periode Januari sampai dengan November 2019, PPATK menyampaikan 537 Hasil Analisis (HA) dan 450 informasi.
Baca: Maruf Amin Minta Fachrul Razi Revisi Peraturan Menteri Agama Tentang Majelis Taklim
Hasil analisis didominasi oleh indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 211 hasil analisis, dilanjutkan 73 hasil analisis terindikasi perpajakan, dan 46 hasil analisis terkait penipuan.
Sejumlah 39 hasil analisis juga telah disampaikan terkait dengan pendanaan terorisme, di luar hasi analisis yang terkait dengan narkotika, penggelapan, kejahatan cukai, dan lainnya.
"Keseluruhan HA tersebut telah disampaikan kepada penyidik, baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, DJP dan Bea Cukai," jelas dia.
Hasil yang telah disampaikan ke penyidik tersebut terdiri dari 166 hasil analisis proaktif (atas inisiatif PPATK) dan 371 hasil analisis reaktif (atas permintaan penyidik).
Sementara itu, Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK telah menyentuh angka 19 hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada penyidik KPK (8 HP), Kepolisian RI (7 HP), Kejaksaan Agung (2 HP) dan masing-masing kepada BNN serta Direktorat Jenderal Bea Cukai (1 HP).
Badaruddin menambahkan PPATK masih melakukan penelusuran atas aliran dana terkait indikasi korupsi dan TPPU dalam pengadaan Helikopter AW-101.
"Dalam pengungkapan kasus ini, PPATK bekerjasama dengan FIU Amerika (FinCEN) dan FIU Italia (UIF)," kata Badaruddin.