Komisi VI DPR Desak Penegak Hukum Cekal Direksi Jiwasraya Periode 2013-2018
Aria Bima meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran direksi asuransi Jiwasraya periode 2013-2019.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran direksi asuransi Jiwasraya periode 2013-2019.
Aria menilai para direksi Jiwasraya periode itu ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah.
Selain mencekal direksi tersebut, DPR juga merekomendasikan penyelesaian tunggakan lewat jalur hukum.
Baca: Jiwasraya Tak Bisa Lunasi Pembayaran hingga Desember Ini
Baca: Andre Rosiade Bandingkan Skandal Jiwasraya dengan Kasus Bank Century
Baca: DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Erick Thohir Hingga OJK soal Kasus Jiwasraya
Baca: Legislator PDIP Usul Dibentuk Pansus Selesaikan Masalah Asuransi Jiwasraya
"Komisi VI DPR RI meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya lewat penegakan hukum tetep dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018," ucap Aria di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Sementara itu, anggota Komisi VI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad mendukung pencekalan kepada direksi lama sampai kasus Jiwasraya selesai.
Daeng juga mempertanyakan keputusan direksi menjual produk asuransi berbasis investasi yang ditawarkan lewat kemitraan dengan bank berisiko tinggi kepada nasabah.
Padahal putusan pembentukan portofolio produk tentunya telah diputuskan melalui rapat bersama jajaran direksi.
"Pertanyaan besarnya ada apa produk bermasalah dijual untuk menarik uang nasabah. Komisi VI harus memperdalam menjadi rekomendasi bukan hanya penyelamatan uang nasabah tapi juga rekomendasi pelaku pencurian di Jiwasraya," ujarnya.