Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VI DPR Gelar RDP dengan Dirut Jiwasraya, Bahas Kisruh Pembayaran Klaim Asuransi

Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Senin (16/12/2019).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi VI DPR Gelar RDP dengan Dirut Jiwasraya, Bahas Kisruh Pembayaran Klaim Asuransi
Chaerul Umam
Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Senin (16/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, Senin (16/12/2019).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan Aria Bima dan dimulai sekira pukul 10.30 WIB.

Membuka rapat, Aria mengungkapkan sebelumnya Komisi VI DPR telah melakukan RDP dengan para nasabah asuransi Jiwasraya.

Dalam rapat itu, Komisi VI mendengarkan permasalahan dan masukan dari para nasabah.

Baca: Dari Nilainya, Kasus Gagal Bayar Jiwasraya Lebih Besar Dibandingkan Skandal Bank Century

Baca: Dukung Produk Lokal, Sandiaga Uno: Jangan Remehkan Kekuatan Pasar Kita

Baca: Politikus PPP Sepakat Anak-Cucu Perusahaan BUMN yang Membebani Induknya Dipangkas

Karena itu, pada RDP hari ini Komisi VI meminta penjelasan strategi Jiwasraya untuk menyelesaikan tunggakan klaim asuransi nasabah Jiwasraya.

"Komisi VI DPR ingin mengetahui sebenarnya masalahnya cukup lama dan publik sudah mendapatkan dari berbagai informasi dari media yang mana berbagai pendapat juga sudah muncul tapibdalam forum poltik ini ingin mengetahui beberapa hal terkait dengan penyelesaian tunggakan klaim polis," kata Aria di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.

Setelah itu, Aria meminta pendapat dengan jajaran direksi Jiwasraya apakah rapat digelar tertutup atau terbuka.

Berita Rekomendasi

"Karena kami sedang melakukan negosiasi dengan perusahaan lain, kami meminta rapat tertutup agar tak merusak negosiasi," kata Dirut Jiwasraya Hexana.

Setelah mendengarkan jawaban Hexana dan pendapat dari anggota Dewan, Aria memutuskan rapat tetap digelar terbuka.

Namun dengan catatan terkait hal-hal yang belum bisa dipublikasikan akan digelar tertutup.

Untuk diketahui, setidaknya jumlah pembayaran polis dan pokok serta bunga dari produk asuransi Jiwasraya yang sudah jatuh tempo dengan total kewajiban harus dibayarkan ke para nasabah saat ini mencapai sekira Rp 16,3 triliun.

Sementara itu jumlah aset Jiwasraya terhitung per kuartal III 2019 hanya sebesar Rp 25,6 triliun, sedangkan utang Jiwasraya mencapai Rp 49,6 triliun.

Artinya perusahaan asuransi milik BUMN ini minus Rp 23,92 triliun antara total ekuitas/selisih aset dan kewajibannya.

Per September 2019, Jiwasraya dinyatakan tak mampu lagi menopang kerugian yang menyentuh angka Rp 13,74 triliun, karena premi (dana dari nasabah) yang masuk tergerus untuk pembayaran bunga jatuh tempo dan pokok polis nasabah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas