Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Bukan Anggota BIN
Karena sudah menyebarnya kabar tersebut, BIN merasa perlu untuk memberikan klarifikasi ke publik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) memastikan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) bukan anggota BIN.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menanggapi isu yang beredar di media sosial, bahwa Ari Askhara adalah anggota mereka.
"Ari Askhara bukan anggota BIN," tegas Wawan Purwanto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Baca: Heboh Kabar Ari Askhara Anggota Badan Intelijen Negara, Jubir BIN Sebut Itu Hoaks
Karena sudah menyebarnya kabar tersebut, BIN merasa perlu untuk memberikan klarifikasi ke publik.
"Sehubungan dengan beredarnya berita via twitter maupun medsos lainnya bahwa Eks Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) adalah anggota BIN dan berita tersebut mendapat retweet serta tanggapan luas dari berbagai pihak. Klarifikasi ini diharapkan ada kejelasan di masyarakat dan mohon maklum adanya," jelasnya.
Baca: Jubir Bantah Ari Askhara Anggota BIN
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.
Pencopotan ini adalah buntut kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia GA 9721, berjenis Airbus A330-900 Neo yang baru datang dari pabriknya di Prancis.
Tak cuma itu, usai pertemuan dengan Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019) Dewan Komisaris Garuda Indonesia memutuskan memberhentikan sementara semua direksi Garuda Indonesia yang terindikasi terlibat.
"Memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," terang Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol saat membacakan hasil pertemuan.
Berdasarkan manifes, jajaran direksi yang dimaksud, Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Pemberhentian sementara jajaran direksi berlaku hingga dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Baca: Pramugari Garuda Ungkap Pelecehan Seksual Era Ari Askhara, yang Berpostur Indah Dapat Perlakuan Beda
Hal tersebut harus dilakukan mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka. RUPSLB akan dilakukan setelah 45 hari pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).