Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Usut Kasus Penipuan Bermodus Perumahan Syariah
Korban penipuan bermodus perumahan syariah meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus yang sudah merugikan mereka.
Editor: Adi Suhendi
Tidak seperti perumahan yang ditawarkan empat orang pelaku penipuan rumah syariah fiktif yang kini ditangkap pihak kepolisian.
Stakeholder yang dilibatkan pemerintah dalam program tersebut di antaranya pihak yang membangun dan pelaku pembangunan.
Baca: Bendungan Rotiklot, Hadirkan Harapan Baru Bagi Masyarakat Belu
"Tapi perlu diingat pelaku pembangunan yang membangun rumah salah satunya ada program subsidi perumahan bersubsidi, di data pengembangnya di sistem registrasi pengembang kami, mereka yang bisa menyalurkan atau melaksanakan program kami ada program KPR bersubsidi yang berbeda dengan yang disampaikan di dalam tulisan-tulisan model yang disampaikan di spanduk itu," kata M Yusuf kepada para korban.
M Yusuf menegaskan perumahan bersubsidi harganya ditetapkan pemerintah.
Untuk wilayah Jawa harga rumah sejuta umat milik pemerintah saat ini berkisar Rp 140 juta.
Pada tahun lalu PUPR mencatat 130 juta masyarakat memiliki fasilitas untuk bisa mengakses dengan perbankan dan bunga yang dikenakan hanya 5% selama masa tenor 20 tahun.
Baca: Syahrini dan Reino Barack Dirikan Resto Pawon Bu Cetar untuk Sang Ibunda
"Ada bantuan uang muka Rp 4 juta dan tentunya dapat bebas PPN atau premi asuransi kebakaran, asuransi jiwa dan kredit dalam pelaksanaan program sejuta rumah ini," kata M Yusuf.
Selain itu, sebenarnya PUPR memiliki dinas-dinas terkait di setiap daerah, khususnya yang berhubungan dengan program Rumah Sejuta Umat ini.
Dalam hal ini, pemerintah sengaja melibatkan semua kepala daerah untuk bertanggung jawab memastikan para pihak pengembang memiliki izin yang legal secara hukum.
"Namanya dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas, itulah yang paling dekat dengan wilayah dinas itu. Bupati dan Walikota mengemban tugas untuk memastikan pengembang-pengembang bank yang membangun Perumahan harus miliki izin," ujar M Yusuf.
Prinsip dan izin lokasi dalam proses perijinan pemerintah wajib memiliki status hak atas tanah yang harus dipastikan ada hargnya HGP induknya, sertifikatnya atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Lebih lanjut, M Yusuf menegaskan masyarakat harus memastikan apabila ada satu hal yang sekiranya perlu dicek atau perlu diperbarui, agar melakukan proses tersebut di pihak pemerintah yang berwenang di tiap kabupaten kota.
"Di tiap daerah itu ada dinas Perumahan dan kawasan permukiman, cek apakah betul lokasinya? Apakah betul perijinan pembangunan rumah itu sudah ditetapkan oleh Bupati atau Walikota? Kalau proses itu dilakukan dengan benar, biasanya prosedur terakhirnya menjadi benar apalagi dengan program sejuta rumah yang didaftarkan," kata M Yusuf.