Refly Harun Sebut Rangkap Jabatan dalam BUMN Bisa Diperlukan, Namun Tidak Mendapatkan Gaji Tambahan
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebut rangkap jabatan dalam perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dilakukan ketika memang diperlukan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Sehingga minta empat, dan ini ada persoalan," lanjut Refly.
Mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN, Refly menyebutnya sebagai tindakan yang tidak buruk.
"Membentuk anak perusahaan, menurut saya ini tindakan tidak buruk," ujarnya.
"Kalau kita bicara perekonomian, tiga pilar ini harus hidup semua," jelas Refly.
Refly menyebut ada tiga pilar utama yang harus hidup.
"BUMN melalui negara, kemudian swasta dan koperasi," ungkapnya.
Refly Harun diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I.
Ditanya apakah dirinya juga merangkap jabatan, Refly Harun segera membantahnya.
Ia mengaku jabatan komisaris tidak bisa rangkap jabatan, seperti halnya jabatan direksi.
"Kalau komisaris itu tidak rangkap jabatan, yang rangkap jabatan itu direksi," ujar Refly Harun di Studio Menara Kompas, Minggu (15/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau komisaris utama rangkap jabatan di anak perusahaan, dia jadi anak buah direksi, terbalik namanya," lanjut Refly.
Refly menjelaskan, anak perusahaan mendapat pendapatan investasi dari perusahaan induknya.
Sehingga, direksi perusahaan induk itu menjadi komisaris di anak perusahaan untuk pengawasan.
"Maksud baiknya dari rangkap jabatan itu, karena anak perusahaan ini kan investasinya dari induk," katanya.