Refly Harun Sebut Rangkap Jabatan dalam BUMN Bisa Diperlukan, Namun Tidak Mendapatkan Gaji Tambahan
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebut rangkap jabatan dalam perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa dilakukan ketika memang diperlukan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Saya setuju misalnya Ahok dipanggil, Chandra Hamzah dipanggil, itu memberikan penguatan pada komisaris," katanya.
Ia menyebut para direksi perusahaan BUMN sebelumnya menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan komisaris.
"Karena selama ini kadang-kadang direksi 'kemaki' juga," katanya.
"Karena dia merasa punya jalan tol ke kementerian, dia kadang-kadang bisa saja mengabaikan komisarisnya," jelas Refly.
Sehingga, Refly berujar, jika komisaris di perusahaan BUMN diberi peran pengawasan oleh Kementerian BUMN, ia mendukungnya.
"Jadi kalau peran pengawasan yang akan dilakukan secara serius oleh Kementerian BUMN, saya yang termasuk akan mendukung," lanjut Refly.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita Rekomendasi