Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kejaksaan Agung Sikapi Permintaan DPR Cekal Direksi Jiwasraya

Kejaksaan Agung menanggapi permintaan Komisi VI DPR RI yang mendesak penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran direksi asuransi Jiwasraya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Kejaksaan Agung Sikapi Permintaan DPR Cekal Direksi Jiwasraya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi permintaan Komisi VI DPR RI yang mendesak penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran direksi asuransi Jiwasraya periode 2013-2018.

Hal tersebut menyusul dugaan adanya korupsi atau fraud yang terjadi pada masa manajemen Jiwasraya 2013-2018.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan Kejati DKI Jakarta kepada Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Mukri mengatakan pihaknya masih menimbang urgensi dari pencekalan jajaran direksi Jiwasraya tersebut.

Baca: Komisi VI DPR Desak Penegak Hukum Cekal Direksi Jiwasraya Periode 2013-2018

"Ini kan istilahnya kita baru dilimpahkan oleh Kejati DKI Jakarta, sekarang masih dipelajari dulu, verifikasi dulu data dan dokumennya. Setelah itu baru ditindaklanjuti, kalau soal pencekalan itu nanti lihat urgensiinya setelah berjalan," kata Mukri kepada Tribunnews, Senin (16/12/2019).

Menurut Mukri, proses verifikasi yang dilakukan Kejagung pun tidak akan menghabiskan waktu lama.
Alasannya, pelimpahan berkas yang berasal dari Kejati DKI Jakarta telah berupa dokumen penyidikan.

BERITA TERKAIT

"Nggak lama, ini kan pelimpahannya sudah pelimpahan penyidikan dari kejati DKI dan hasil penyidikannya itu biasa kita pelajari dulu untuk ditindaklanjutinya seperti apa," kata Mukri.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran direksi asuransi Jiwasraya periode 2013-2019.

Baca: DPR Akan Panggil Sri Mulyani, Erick Thohir Hingga OJK soal Kasus Jiwasraya

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan Aria Bima, Senin (16/12/2019).

Aria menilai para direksi Jiwasraya periode itu ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah.

Selain mencekal direksi tersebut, DPR juga merekomendasikan penyelesaian tunggakan lewat jalur hukum.

"Komisi VI DPR RI meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya lewat penegakan hukum tetep dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018," ucap Aria di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.

Baca: Siap Bantu Erick Thohir di BUMN, tapi Sandiaga Ingatkan Statusnya di Gerindra

Sementara itu, anggota Komisi VI fraksi PAN Daeng Muhammad mendukung pencekalan kepada direksi lama sampai kasus Jiwasraya selesai.

Daeng juga mempertanyakan keputusan direksi menjual produk asuransi berbasis investasi yang ditawarkan lewat kemitraan dengan bank berisiko tinggi kepada nasabah.

Padahal putusan pembentukan portofolio produk tentunya telah diputuskan melalui rapat bersama jajaran direksi.

"Pertanyaan besarnya ada apa produk bermasalah dijual untuk menarik uang nasabah. Komisi VI harus memperdalam menjadi rekomendasi bukan hanya penyelamatan uang nasabah tapi juga rekomendasi pelaku pencurian di Jiwasraya," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian BUMN mengindikasikan adanya dugaan korupsi atau fraud pada pengelolaan dana investasi Jiwasrsya.

Baca: AAJI Minta Penyelamatan Jiwasraya Jangan Rugikan Nasabah

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya telah meminta Kejagung untuk menindaklanjuti dugaan korupsi atau fraud yang terjadi pada masa manajemen Jiwasraya terdahulu.

“Tentu kalau ada indikasi tindak pidana korupsi atau fraud di masa lalu, pastikan kami akan laporkan. Kami sudah berbicara dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi dan membuktikan apakah (manajemen) lama melakukan fraud atau penggelapan atau korupsi,” kata Kartika di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Sementara itu, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada 7 November 2019 lalu, pangkal masalah Jiwasraya adalah terbitnya produk saving plan tahun 2013-2018 yang menawarkan return garansi 9-13 persen per tahun.

Demi mengejar return tersebut, manajemen Jiwasraya waktu itu menempatkan dana investasi ke saham dan reksadana.

Celakanya, mereka berinvestasi serampangan dan diduga terjadi rekayasa harga saham.

Akibatnya, aset investasi Jiwasraya tidak memiliki nilai.

Begitu saving plan jatuh tempo, Jiwasraya tak bisa membayar.

Asuransi BUMN tersebut membutuhkan dana Rp 32,89 triliun agar rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) sesuai ketentuan, yakni 120 persen.

Berdasarkan salinan RDP yang dibacakan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko, ada empat alternatif penyelamatan Jiwasraya.

Pertama, mencari strategic partner yang dapat menghasilkan dana Rp 5 triliun.

Kedua, holding asuransi senilai Rp 7 triliun.

Ketiga, skema finansial reasuransi senilai Rp 1 triliun.

Keempat, sumber dana lain dari pemegang saham Rp 19,89 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas