Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud Nadiem Makarim

Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan standar baru di dunia pendidikan.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Simak 3 Syarat Kelulusan yang Baru Ditetapkan Kemendikbud Nadiem Makarim
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Puluhan siswa SMA Sederajat merayakan kelulusan dengan saling coret dengan spidol dan cat semprot di sekitar Lapangan Cengger Ayam, Kota Malang, Kamis (3/5/2018). SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan standar baru di dunia pendidikan.

Kelulusan sekolah tak hanya akan diukur dari nilai Ujian Nasional saja.

Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan “Merdeka Belajar”, Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional (UN) 2020.

Ia menetapkan aturan baru tersebut melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN).

Permendikbud ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Berikut ini adalah 3 syarat kelulusan di Permendikbud baru yang dikutip TribunnewsWiki.com dari Kompas.com:

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas