Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

447 Instansi Termasuk Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi Adminstrasi, Cek Status Instansi di Sini

Sebenyak 447 instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 hingga Selasa (12/12/2019) sore.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ifa Nabila
zoom-in 447 Instansi Termasuk Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi Adminstrasi, Cek Status Instansi di Sini
Grafis/Rahmandito Dwiatno
Sebenyak 447 instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 hingga Selasa (12/12/2019) sore. 

Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), BKN menyampaikan bahwa akan dimulai pada 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2019.

Sementara untuk hasil SKD tersebut, akan diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020.

Selanjutnya, masing-masing instansi dapat
melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April
2020.

Pengumuman hasil seleksi tersebut disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna
integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan.

1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Berita Rekomendasi

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran BKN, Senin (2/12/2019).

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.

2. Mekanisme

Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas