Agus Rahardjo Klaim KPK Berhasil Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 16,17 Triliun dari Sektor SDA
KPK mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,17 triliun di sektor sumber daya alam (SDA) dalam 4 tahun terakhir
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, mengatasi benturan kepentingan dan penyanderaan negara (state capture) dalam urusan SDA.
"Transparansi dan partisipasi publik sebagai prasyarat utama pengelolaan SDA, dan penegakan hukum yang berdampak terhadap pemulihan dan perlindungan lingkungan hidup," katanya.
Dari aksi GNP-SDA selama ini, potensi penerimaan pajak batubara di Kalimantan Timur di tahun 2019 meningkat senilai Rp400 miliar berdasarkan data dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.
Peningkatan potensi penerimaan negara tersebut merupakan efek dari rekomendasi berupa mendorong revisi terkait dengan kewajiban pembayaran royalti batubara.
Selain itu, melalui implementasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hasil Hutan dan Produksi Lestari (PHPL) KLHK sejak tahun 2016 hingga 2018 menghasilkan peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari hutan senilai Rp3,4 triliun.
KPK juga mendorong penerbitan 67.546 surat permintaan penyelesaian atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atas wajib pajak sektor kelapa sawit sejak tahun 2017.
Dari upaya tersebut, penerimaan pungutan pajak kelapa sawit meningkat hingga Rp11,9 triliun.
KPK juga merekomendasikan penghentian pemberian pembebasan bea masuk pajak dan cukai untuk barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta perbaikan mekanisme pemberian insentif dikawasan bebas dan pelabukan bebas.
Hasilnya, potensi penerimaan pajak bertambah sebesar Rp457 miliar.
"Kami harapkan arah dan strategi GNP-SDA ini bisa dilanjutkan oleh pimpinan KPK mendatang dan menguatkan kerja sama yang sudah dilakukan dengan para pemangku kepentingan lainnya," kata Agus.