Banyak Pasal yang Multitafsir dalam Permen ESDM No.13/2018 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
Jika aturan diberlakukan ketat, imbasnya agen/ penyalur BBM bisa ditangkap dan dipidana karena melanggar UU
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permen ESDM No.13/2018 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas dinilai merugikan pelaku usaha migas nasional.
Anggota Assosiasi Penyalur BBM Indonesia (APBBMI) Freddy Sendjojo mengatakan, pelaku usaha nasional dirugikan karena banyak pasal yang multitafsir dalam permen itu.
Freddy mengatakan, pelaku usaha yang tergabung dalam APBBMI adalah kepastian hukum dan berusaha.
"Dalam Permen 13/2018, yang berhak menjual BBM adalah Badan Usaha Niaga Umum dan Badan Niaga Khusus, sementara agen/penyalur tidak boleh," kata Freddy saat Indoensia Energy Talk di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Jika aturan diberlakukan ketat, imbasnya agen/ penyalur BBM bisa ditangkap dan dipidana karena melanggar UU.
"Kami meminta Pemerintah tegas dan memberikan kepastian hukum khususnya kepada agen dan distribusi BBM di Indonesia," katanya.
Selama ini yang melayani atau menjual BBM ke daerah terpencil, terluar dan terbelakang (3T) NKRI adalah mayoritas agen/ penyalur BBM.
"Masyarakat di daerah juga banyak tergantung kepada anggota kami," katanya.
Sementara, Direktur IRESS DR. Marwan Batubara mengusulkan agar Permen No.13/2018 segera direvisi agar bisnis dan distribusi BBM khususnya ke daerah terpencil tetap aman dan lancar.
BBM sudah menjadi bahan kebutuhan pokok di masyarakat selain sembako.
"Agen/ penyalur BBM harus dilindungi, karena faktanya mereka sudah berjasa dan memang dibutuhkan masyarakat di daerah," kata Marwan mantap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.