Di Bawah Era Jilid IV, KPK Giatkan 87 Kali OTT
Selama empat tahun ini, KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT) dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Era kepemimpinan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT).
Bahkan dari operasi senyap itu, lembaga antirasuah telah menjerat 327 orang sebagai tersangka.
"Selama empat tahun ini, KPK telah melakukan 87 operasi tangkap tangan (OTT) dengan total tersangka awal setelah OTT adalah 327 orang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, kata Saut, tak pernah berhenti hanya pada perkara pokok.
Baca: KPK Jilid IV Berhasil Jerat 608 Koruptor
Menurutnya, lembaga antirasuah selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain.
"Salah satu contohnya adalah OTT dalam perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah. KPK kemudian menetapkan dua kepala daerah dan satu anggota DPR yang didiuga terlibat dalam pengurusan dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018," ucap Saut.
Bahkan dalam OTT perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola dan 11 anggota DPRD di provinsi yang sama. Selain itu, pengembangan dari OTT yang lain dalam perkara KONI. Selain barang buktinya yang mencapai Rp7,4 miliar, perkara ini ikut menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang diduga menerima sejumlah uang.
Baca: Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Saut Situmorang: Semoga Tidak Bertambah
"Sifat suap yang tertutup, pelaku memiliki kekuasaan dan alat bukti yang cenderung sulit didapatkan membuat praktek suap akan lebih dapat dibongkar melalui metode OTT. Selain itu, OTT dapat membongkar persekongkolan tertutup yang hampir tidak mungkin dibongkar dengan metode penegakan hukum konvensional," tegas Saut.
Oleh karena itu, Saut pun meyakini OTT selalu bisa menjadi petunjuk yang mengungkap kasus-kasus lain dan sampai saat ini selalu terbukti di Pengadilan.
"Vonis pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi. Semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," pungkas Saut.