DPR Sahkan RUU Prolegnas 2020-2024
Pengesahan tersebut melalui Rapat Paripurna ke-6 DPR RI, Selasa (17/12/2019), yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Pengesahan tersebut melalui Rapat Paripurna ke-6 DPR RI, Selasa (17/12/2019), yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Sebelum disahkan, Puan mempersilakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam untuk menjelaskan kesepakatan dalam pembahasan Prolegnas 2020-2024.
Baca: Puan Maharani Berharap Kasus Novel Terus Diproses dengan Dilantiknya Kabareskrim Baru
Ia menyampaikan DPR dan pemerintah menyepakati jumlah Prolegnas 2020-2024 sebanyak 248 RUU.
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati sebanyak 50 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Dari 248 RUU itu, empat RUU merupakan carry over dari DPR periode lalu, yakni RUU tentang Bea Materai, RUU KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan yang merupakan usulan pemerintah.
Baca: 218 Anggota Dewan Tak Hadiri Rapat Paripurna DPR
Satu lagi yakni RUU tentang pertambangan mineral dan batubara yang merupakan inisiatif DPR.
Sementara, tiga RUU masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka.
"Tiga RUU masuk dalam daftar RUU komulatif terbuka. RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK), RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsisliasi," kata Ibnu.
Setelah mendengar penjelasan Ibnu, Puan menanyakan persetujuan kepada anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna soal 248 RUU itu masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Sidang dewan terhormat, apakah laporan Baleg terhadap Prolegnas 2020-2024 dapat disetujui? Setuju ya?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Puan lalu mengetok palu sidang sebagai tanda disetujuinya Prolegnas 2020-2024.