Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua 'Tamparan' Bagi Era Pimpinan KPK Jilid IV

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, jajaran pimpinan jilid IV pernah mengalami ujian dalam perjalanannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua 'Tamparan' Bagi Era Pimpinan KPK Jilid IV
Ilham Rian Pratama
Konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV memaparkan kinerja dan capainnya selama menjabat sekira empat tahun belakangan ini.

Tak hanya prestasi, namun ujian serta 'tamparan' juga diungkapkan ketika memimpin lembaga antirasuah. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, jajaran pimpinan jilid IV pernah mengalami ujian dalam perjalanannya.

Cobaan itu, dikatakan Saut, di antaranya adalah vonis bebas tersangka kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dan kasus pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir.

Baca: Di Bawah Era Jilid IV, KPK Giatkan 87 Kali OTT

"Tahun ini, kami menghadapi ujian dalam bentuk vonis kontroversial dalam kasus BLBI dan Direktur Utama PLN dalam dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama," kata Saut dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019). 

Meskipun begitu, Saut menyatakan pihaknya tidak diam menanggapi putusan hukum terhadap dua orang yang bebas dari jeratan lembaga antirasuah tersebut.

Baca: KPK Jilid IV Berhasil Jerat 608 Koruptor

"Pembangunan PLTU Riau-1, menanggapi putusan tersebut, kami telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN dan tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT dalam kasus BLBI," papar Saut.

Rekomendasi Untuk Anda

Sekadar mengingatkan, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Putusan melepas semua jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Sementara itu, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas