Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, KPK Bakal Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung Surung Pasaribu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, KPK Bakal Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung Surung Pasaribu, Selasa (17/12/2019) ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Surung akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.

"Surung Pasaribu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).

Baca: Upayakan Musyawarah untuk Penertiban Pemukiman Kampung Deret di Tamansari Bandung

Dalam kasus ini, KPK kembali membongkar adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin.

Lima orang pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pemberian izin berobat dan keluar Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mereka ialah dua terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, dua bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar.

Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran ia telah meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Adapun Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp 75 juta dari Wawan.

Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.

Pada kasusnya, KPK menjerat Rahadian dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas