Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ayah Bupati Nonaktif Lampung Utara

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Way Kanan periode 2000-2010 Tamanuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Ayah Bupati Nonaktif Lampung Utara
KOMPAS/DYLAN APRIALDO
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Way Kanan periode 2000-2010 Tamanuri.

Pemeriksaan Tamanuri guna melengkapi berkas perkara anaknya, Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Ia akan diperiksa kapasitasnya sebagai anggota DPR.

Baca: 12 Pegawai KPK Mundur, Alexander Marwata Jamin Kinerja KPK Tidak Terganggu

Baca: Hari Ini, KPK Bakal Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin

Selain Tamanuri, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basir.

Ia juga diperiksa untuk tersangka Agung Ilmu.

"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujat Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri; serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Berita Rekomendasi

Keenamnya dijerat atas kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp 600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas