Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud 2019, Larang Sekolah dan Dinas Pendidikan Pungut Biaya UN

Melalui Permendikbud 2019, Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Nadiem Makarim Keluarkan Permendikbud 2019, Larang Sekolah dan Dinas Pendidikan Pungut Biaya UN
Unsplash
Ilustrasi belajar 

Bentuk USBN

1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa

  • portofolio.
  • penugasan.
  • tes tertulis.
  • bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan standar nasional pendidikan.

2. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Syarat kelulusan

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  • mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Ujian Nasional (UN)

Berita Rekomendasi

1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas