Temuan Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, ICW sebut Ini Modus Pencucian Uang Model Baru
Menurut Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo modus penempatan dana di kasino luar negeri tergolong baru dalam modus kejahatan pencucian uang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengaku prihatin dengan temuan dari pihak PPATK.
Menurutnya, temuan tersebut tidak boleh diremehkan.
"Menurut saya ini menjadi temuan yang sangat serius," ujar Didik.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan pemerintah wajib menangani masalah ini secara tuntas.
Didik menilai kepala daerah yang diduga melakukan penyimpanan uang di kasino luar negeri bisa menciderai kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat.
Menurutnya kepala daerah yang sudah dipilih oleh mereka (masyarakat) diharapkan bisa memberikan hal terbaik, justru melakukan perbuatan tercela yang dilarang oleh undang-undang.
"Masyarakat sudah memberikan mandatnya kepada kepala daerah, yang sudah memilih mereka"
"Diharapkan bisa memimpin mereka, mensejahterakan, dan sebagai moral force sosial kontrol yang bisa merubah masyarakat," kata Didik.
Dalam kesempatan tersebut Didik juga mengatakan, jika persyaratan di dalam undang-undang terkait dengan pemilihan kepala daerah menyebut tidak boleh melakukan perbuatan tercela.
"Di UU perbuatan tercela dipejelas jelas, judi menjadi salah satunya yang dilarang," tegasnya.
Didik mengingatkan kepala daerah adalah figuf publik yang menjadi teladan bagi masyarakat pemilih mereka.
"Menjadi contoh segenap masyarakat, khusunya generasi muda," lanjut Didik.
Jika ada kepala daerah yang diduga melakukan penyimpanan uang di kasino luar negeri terbukti benar, menurut Didik selain dimesi hukum, dimensi etika juga dipertaruhkan.
Didik mengatakan perbuatan tercela akan mendapat respon berbeda di mata masyarakat jika dilakukan oleh orang biasa dengan pejabat negara, apalagi kepala daerah.