Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Truk Melintas di Jalan Tol Akan Dibatasi Selama Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Polisi akan melakukan pembatasan truk yang bakal melintasi jalan tol saat arus mudik Natal dan Tahun Baru 2019 mulai 21-22 dan 25 Desember 2019.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Truk Melintas di Jalan Tol Akan Dibatasi Selama Arus Mudik Natal dan Tahun Baru
JASA MARGA
Operasi penertiban truk lelet dan over tonase oleh Jasa Marga dan Korlantas Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 41. Operasi ini digelar mulai 31 Januari - 6 Februari 2017 dan akan dilakukan rutin tiga bulan sekali. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan pembatasan truk yang bakal melintasi jalan tol saat arus mudik Natal dan Tahun Baru 2019 mulai 21-22 dan 25 Desember 2019.

"Truk yang biasa melintas akan dilakukan pembatasan tanggal 21, 22 dan 25 Desember," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Merak, Banten, Sebin (16/12/2019).

Istiono mengungkapkan langkah diambil untuk mengurangi penumpukan kendaraan. Korlantas Polri juga telah menyiapkan skema lainnya untuk mengurai kepadatan kendaraan terutama di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

“Kesiapan operasional tentunya Polda Banten tadi sudah menyiapkan langkah-langkah, antara lain rekayasa lalu lintas, dan antrean."

"Bila sampai menutup kilometer 93, nanti akan dialih aruskan, kemudian kondisi pelabuhan yang regional dan eksekutif sudah dipisahkan,” ucap Istiono.

Seperti diketahui, puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2019 di Pelabuhan Merak yang akan menyeberang ke Sumatera akan terjadi pada 21 hingga 22 Desember. Sementara arus balik diprediksi akan jatuh pada 2 hingga 5 Januari 2019.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas