Truk Melintas di Jalan Tol Akan Dibatasi Selama Arus Mudik Natal dan Tahun Baru
Polisi akan melakukan pembatasan truk yang bakal melintasi jalan tol saat arus mudik Natal dan Tahun Baru 2019 mulai 21-22 dan 25 Desember 2019.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan pembatasan truk yang bakal melintasi jalan tol saat arus mudik Natal dan Tahun Baru 2019 mulai 21-22 dan 25 Desember 2019.
"Truk yang biasa melintas akan dilakukan pembatasan tanggal 21, 22 dan 25 Desember," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Merak, Banten, Sebin (16/12/2019).
Istiono mengungkapkan langkah diambil untuk mengurangi penumpukan kendaraan. Korlantas Polri juga telah menyiapkan skema lainnya untuk mengurai kepadatan kendaraan terutama di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
“Kesiapan operasional tentunya Polda Banten tadi sudah menyiapkan langkah-langkah, antara lain rekayasa lalu lintas, dan antrean."
"Bila sampai menutup kilometer 93, nanti akan dialih aruskan, kemudian kondisi pelabuhan yang regional dan eksekutif sudah dipisahkan,” ucap Istiono.
Seperti diketahui, puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2019 di Pelabuhan Merak yang akan menyeberang ke Sumatera akan terjadi pada 21 hingga 22 Desember. Sementara arus balik diprediksi akan jatuh pada 2 hingga 5 Januari 2019.