Asuransi Jiwasraya Gagal Bayar Rp 12,4 Triliun, Erick Tohir Rancang Solusi Bentuk Holdingisasi
Menteri BUMN Erick Thohir merancangkan solusi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan membentuk holdingisasi perusahaan asuransi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN Erick Thohir merancangkan solusi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Erick Tohir akan melakukan holdingisasi perusahaan asuransi, serta jangka panjang melaksanakan proses restrukturisasi.
"Dalam enam bulan ini kita siapkan solusi-solusi, salah satunya diawali dengan pembentukan holdingisasi perusahaan asuransi," kata Erick dikutip pada YouTube Kompas TV.
Hal itu dilakukan agar menciptakan cash flow sehingga dapat membantu nasabah-nasabah Jiwasraya mendapatkan klaim polis.
Lebih lanjut Erick juga menjelaskan masalah gagal bayar Jiwasraya ternyata sudah terjadi sejak 2006 dan terus terjadi hingga terakumulasi pada 2011.
Oleh karena itu, solusi jangka panjang yang ia siapkan adalah melakukan restrukturisasi.
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis sebesar Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.
Dilansir Kompas.com, PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah-nasabahnya terkait produk investasi Saving Plan.
Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan pihaknya tidak bisa membayar polis karena sumbernya dari corporate action.
Hexana Tri Sasongko juga mengatakan tidak dapat memastikan kapan Jiwasraya dapat membayar klaim pemegang polis yang sudah jatuh tempo.
Ia hanya berharap adanya investor Jiwasraya di awal tahun 2020.
Jika seandainya transaksi tersebut dapat ditutup sesuai jadwal, maka polis Saving Plan yang telah jatuh tempo tetap tidak bisa dibayar penuh.
Persoalan utama dari masalah ini karena Jiwasraya tidak mempunyai dana talangan dari Kementerian Keuangan untuk melunasi klaim nasabah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan dalam masalah ini terdapat indikasi tindak kriminal pada kasus gagal bayar Jiwasraya.
Menyikapi hal ini, Sri Mulyani akan melibatkan pihak kepolisian, kejaksaaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
"Kita juga menengarai kalau disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Sri Mulyani, Senin (15/12/2019).
Dilansir Kompas TV pada Rabu (18/12/2019), pihak kepolisian pun menyebut siap berkoordinasi dengan kementerian keuangan terkait masalah asuransi Jiwasraya.
Tak jauh berbeda, melihat kejadian ini, DPR menduga adanya permainan manajemen lama di Jiwasraya.
Komisi IV DPR merekomendasikan pencekalan terhadap mantan direksi lama PT Asuransi Jiwasraya periode 2013-2018 yang menyebabkan Jiwasraya terbelit utang.
Kini Kejaksaan Agung telah mengambil alih kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah masuk ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, KPK mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang menyebabkan PT Asuransi Jiwasraya terbelit utang.
KPK mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang menyebabkan PT Asuransi Jiwasraya terbelit utang.
KPK siap membantu pendalaman kasus ini mengingat banyak nasabah yang dirugikan hingga mencapai angka triliunan rupiah. (*)
(Tribunnews/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)