Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Kemudahan Pemohon Ajukan Sengketa Pilkada, Bawaslu RI Luncurkan Aplikasi SIPS

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI luncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sugiyarto
zoom-in Beri Kemudahan Pemohon Ajukan Sengketa Pilkada, Bawaslu RI Luncurkan Aplikasi SIPS
tribunnews/Danang Triatmojo
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI luncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada Selasa (17/12) malam di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI luncurkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada Selasa (17/12) malam di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.

Sistem ini pun disebut sudah siap digunakan pada ajang pilkada serentak 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan aplikasi berbadis digital ini dibuat untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan pemohon ke Bawaslu.

"SIPS ini upaya Bawaslu untuk mendekatkan para pencari keadilan pemilu agar tidak terlalu rumit," ucap Abhan dalam sambutannya di lokasi, Selasa (17/12/2019).

Lahirnya SIPS dilatar belakangi dari adanya keterbatasan waktu bagi para pencari keadilan pemilu yang mau mengajukan sengketa.

Sebab dalam Undang-Undang, mereka cuma diberikan waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk kemudian berlanjut ke proses penyelesaian.

Berita Rekomendasi

Maka, atas pertimbangan tersebut para pemohon cukup mengajukan sengketa melalui sistem SIPS.

Mereka tak perlu lagi bolak-balik ke kantor Bawaslu setempat dan menempuh jarak yang jauh, hanya untuk mendaftarkan permohonan sengketanya.

Tapi, setelah permohonan diverifikasi, dan masuk ke tahap pembuktian, pihak pemohon tetap harus menyerahkan dua alat bukti berupa hardcopy kepada Bawaslu setempat.

Adapun Abhan menuturkan para pencari keadilan bisa mendapatkan segala informasi soal tindaklanjut permohonannya, mulai dari status permohonan, jadwal sidang hingga putusan dalam sistem SIPS.

Bagi Bawaslu, mereka memungkinkan untuk melakukan 'monitoring' secara 'real time' dan mudah guna mengevaluasi seluruh proses penyelesaian sengketa dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

"SIPS ini diharapkan dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan Bawaslu dalam memproses setiap permohonan sengketa," ujar Abhan.

Dalam launching SIPS malam ini, turut dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu RI, yakni Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, dan Fritz Edward Siregar. Sementara dari KPU RI, diwakili oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas