Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPN/Bappenas Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Masa Sanggah Terakhir Hari Ini

Kementerian Kementerian PPN/Bappenas resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kementerian PPN/Bappenas Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, Masa Sanggah Terakhir Hari Ini
Instagram @bappenasri
hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian PPN/Bappenas 

a. 126 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)

b. 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)

c. 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)

2. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada :

a. Formasi Cumlaude : nilai kumulatif SKD minimal 271 dengan nilai TIU minimal 85

b. Formasi penyandang disabilitas : nilai kumulatif SKD minimal 260, dengan nilai TIU minimal 70

c. Jabatan dokter spesialis : nilai kumulatif SKD minimal 271, dengan nilai TIU minimal 80

Berita Rekomendasi

Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.

Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).

Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).

Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.

Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.

Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi, kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas