Kivlan Zen: Polisi dan Wiranto Merekayasa Kasus
Kivlan Zen, mengungkapkan tokoh nasional Wiranto turut terlibat merekayasa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayor Jenderal (Purnawirawan) TNI Kivlan Zen, mengungkapkan tokoh nasional Wiranto turut terlibat merekayasa kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya.
Pernyataan itu disampaikan Kivlan pada saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (18/12/2019).
"Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi sama Wiranto," kata dia, di PN Jakarta Pusat, pada Rabu (18/12/2019).
Baca: Kivlan Zen Keluhkan Sel POM TNI dan Polda Metro Jaya
Dia mengaku memberikan sejumlah uang kepada Iwan. Dia menegaskan uang itu diberikan untuk kegiatan Supersemar.
Dia membantah pemberian uang untuk membeli senjata api dan amunisi.
"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka Supersemar. (Uang diberikan,-red) kepada Iwan, tetapi tidak untuk senjata," tambahnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa, Kivlan Zen.
Baca: Penghuni Bekas Rumah Kivlan Zen di Kelapa Gading Mengaku Risih Kerap Didatangi Orang Tak Dikenal
Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu kini berstatus menjalani tahanan rumah.
Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019. Kivlan ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Nantinya, dia akan kembali ke kediamannya di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Baca: Jalani Tahanan Rumah, Kesehatan Kivlan Zen Belum Membaik
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.