Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Wagub Maluku Terkait Korupsi di Kementerian PUPR

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno, Rabu (18/12/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Wagub Maluku Terkait Korupsi di Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno, Rabu (18/12/2019).

Barnabas Orno bakal diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Barnabas Orno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Maluku Barat Daya.

"Yang bersangkutan (Barnabas Orno) diagendakan diperiksa sebagai Saksi untuk HA (Hong Arta John Alfred)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Belum diketahui secara pasti kaitan Barnabas Orno dengan kasus suap ini. Yang pasti, KPK mengingatkan Barnabas Orno untuk bersikap koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami ingatkan agar saksi datang memenuhi panggilan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku," tegas Febri.

Baca: Jokowi Diajak Berkunjung ke KPK, Moeldoko: Belum Tahu Jadwalnya

Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia memberikan suap kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas