Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Nyatakan Syarat Calon Kepala Daerah Bebas Narkotika Konstitusional

Upaya mantan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi, maju mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terganjal.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Nyatakan Syarat Calon Kepala Daerah Bebas Narkotika Konstitusional
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

Untuk diketahui, dalam perkara Nomor 99/PUU-XVI/2018 yang dimohonkan Ahmad Wazir Noviadi tersebut, Pemohon menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang berbunyi “... Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keteranan catatan kepolisian,” berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.

Baca: MK Putuskan Napi Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada, Syarat Jeda 5 Tahun hingga Harus Ungkap Jati Diri

Pemohon merupakan mantan Bupati Ogan Ilir tersebut mendalilkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-463 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan tanggal 11 Februari 2016, Pemohon dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 17 Februari 2016.

Namun kemudian, pada 18 Maret 2018, Pemohon diberhentikan dari jabatannya.

Pemohon pun diberhentikan secara tetap berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-3030 Tahun 2016 tertanggal 21 Maret 2016 karena Pemohon berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Palembang memerintahkan Pemohon menjalani pengobatan melalui rehabilitas selama enam bulan.

Sejak 18 Maret–13 September 2016 Pemohon telah menjalankan proses rehabilitasi medis dan sosial di Pusat Rehabilitasi Narkoba Badan Narkotika Nasional Lido, Bogor, Jawa Barat dan RS Ernaldi Bahar Palembang, Sumatera Selatan.

Pemohon berkeinginan mencalonkan diri dalam Pilkada Periode 2021-2026.

Berita Rekomendasi

Namun, keinginan tersebut terhalang akibat pemberlakukan norma tersebut.

Untuk itu, melalui petitum, pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat kecuali dimaknai “tidak pernah melakukan perbuatan tercela, kecuali bagi pemakaian narkotika yang sudah dinyatakan sembuh, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik yang bersangkutan pernah dipidana karena memakai narkotika”.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas