Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Akui Terima Uang Rp 250 Juta dari Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur

Romahurmuziy menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Romahurmuziy Akui Terima Uang  Rp 250 Juta dari Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Romahurmuziy menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/12/2019) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Romahurmuziy menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/12/2019) malam.

Dalam sidang, mantan Ketua Umum PPP tersebut mengungkapkan telah menerima uang dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Baca: Viral karena Mandi Sambil Naik Motor, 2 Wanita Ini Terancam Hukuman hingga 3 Bulan Penjara

Uang diperkirakan sebesar Rp 250 Juta itu diterima ketika Haris menyambangi rumahnya pada 6 Februari 2019.

"Saya menerima Haris di ruang rapat," ungkap Romahurmuziy.

Dia mengaku menerima beberapa tamu.

Berita Rekomendasi

Pada awalnya, dia melihat, Haris tidak membawa sesuatu.

Baca: Polisi Temukan Pasangan Mesum saat Gerebek Tempat Karaoke

Romahurmuziy dan Haris membicarakan acara di Jawa Timur.

Setelah pembicaraan itu, dia melihat Haris membawa sesuatu seperti bingkisan.

Haris menyebut bingkisan itu sebagai bingkisan 'keikhlasan'.

"Saya waktu itu mengatakan, 'apa itu Pak Haris?' Haris bilang 'itu bentuk keikhlasan saya'," kata Romahurmuziy.

Baca: Kronologi Lengkap 8 Siswa Tersambar Petir di Gunung Ringgit Pasuruan, 3 Tewas, 5 Luka Berat

Romahurmuziy mengungkapkan Haris sempat mengatakan "Gus, tolong ini diterima sebagai keihklasan saya, kalau nggak nerima, bahasa dia, berarti jenengan nggak mau bantu saya".

Setelah mendengar hal itu, Romahurmuziy menerima bingkisan yang diberikan Haris.

Romahurmuziy merasa tidak enak kepada Kiai Asep Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa.

"Haris bilang, 'kalau jenengan nggak mau apa yang saya bilang ke Pak Asep, sebagai pimpinan parpol saya harus membesarkan Parpol, di belakang Haris ada nama Khofifah, ada Kiai Asep. Dua-duanya tokoh sentral, dan saya sangat perlukan untuk Parpol," kata dia.

Baca: Belasan Ribu Guru di Jember Sepakat Ujian Nasional Dihapus

Setelah Haris pulang meninggalkan kediaman Romahurmuziy, mantan anggota DPR RI itu langsung mengecek nilai nominal uang yang diberikan.

"Saya menghitung untuk memastikan apa yang harus dilakukan dengan ini, karena saya nggak serta merta mengembalikan. Saya hitung Rp 250 juta, tanpa menghitung detail, artinya hanya bundelan saja, ada 25 bundel. Apakah semuanya 10 juta semua, saya tidak menghitung," tambahnya.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas