Ketua KPK: Dewan Pengawas Wujudkan Checks And Balances
Dia optimistis keberadaan Dewas KPK dapat mewujudkan adanya checks and balances
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, meminta semua pihak agar menunggu Dewan Pengawas (Dewas) KPK bekerja.
Menurut dia, jangan pesimistis terhadap keberadaan Dewas KPK tersebut.
"Tunggu saja. Harus selalu optimis jangan pesimis," kata dia, dalam sesi jumpa pers di kantor KPK, Kamis (19/12/2019).
Dia optimistis keberadaan Dewas KPK dapat mewujudkan adanya checks and balances.
"Optimis. Nanti ada checks and balances dalam KPK. Jangan terlalu pesimis," tambahnya.
Baca: Laode M Syarif: Dewan Pengawas Jalankan Fungsi Komisioner KPK
Pembentukan Dewas KPK itu merupakan amanat dari terbitnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika, merujuk pada UU KPK hasil revisi, selama menjalankan tugas dan wewenang, KPK diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.
Adanya Dewan Pengawas KPK itu membuat penyidik dan pimpinan KPK di setiap melakukan upaya penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta penggelahan dan penyitaan harus melaporkan kepada Dewan Pengawas.