Laode M Syarif: Dewan Pengawas Jalankan Fungsi Komisioner KPK
Jika, merujuk pada UU KPK hasil revisi, selama menjalankan tugas dan wewenang, KPK diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menyoroti pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Mana ada Dewan Pengawas pekerjaan tidak mengawasi. Memberikan persetujuan penyadapan, penggeledaahan, penyitan itu bukan fungsi pengawasan itu fungsi komisioner," kata Laode, dalam sesi jumpa pers di kantor KPK, Kamis (19/12/2019).
Pembentukan Dewas KPK itu merupakan amanat dari terbitnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Laode M Syarif: UU KPK Lahirkan Pasal Kaget
Jika, merujuk pada UU KPK hasil revisi, selama menjalankan tugas dan wewenang, KPK diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.
Adanya Dewan Pengawas KPK itu membuat penyidik dan pimpinan KPK di setiap melakukan upaya penegakan hukum, mulai dari penyadapan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta penggelahan dan penyitaan harus melaporkan kepada Dewan Pengawas.