Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS: BKN Rilis Status 46 Lembaga/Kementerian yang Belum Tampilkan Pengumuman, Ini Daftarnya

BKN rilis status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019, ada 46 lembaga yang belum Tampilkan Pengumuman.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Update CPNS: BKN Rilis Status 46 Lembaga/Kementerian yang Belum Tampilkan Pengumuman, Ini Daftarnya
Kolase Tribunnews.com
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019.

Dari data tersebut, ada 46 lembaga atau kementerian yang statusnya belum tampilkan pengumuman, yakni masih pendaftaran ditutup dan final verifikasi pertama.

Instansi yang status pendaftarannya ditutup, di antaranya Pemerintah Kab. Padang Pariaman, Pemerintah Kab. Sijunjung, Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya, lembaga yang statusnya Final Verifikasi Pertama, seperti Kementerian Sosial, Pemerintah Kab. Kapuas, Pemerintah Kab. Wajo, dan Pemerintah Kab. Manggarai.

Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. (Didik Suhartono)

Selain itu, instansi lainnya memiliki status Tampilkan Pengumuman, pada Kamis, (19/12/2019), sekitar pukul 07.45 WIB.

Jadi bagi kamu yang ingin mengetahui kelulusan administrasinya dapat melihat di akun masing-masing atau instansi terkait.

Peserta yang lulus mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, bagi peserta yang tidak lulus karena alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilihat melalui akun masing‐masing pada laman sscasn.bkn.go.id.

Pelamar yang tidak lulus dapat mangajukan sanggahan sesuai jadwal instansi.

Berikut status instansi yang status dan progresnya Final Verifikasi Pertama dan Pendaftaran Ditutup, berdasarkan informasi dari BKN yang diunggah melalui akun Twitter @BKNgoid dan diupdate pada Rabu(18/12/2019), pukul 15.42 WIB:

  1. Kementerian Sosial, Final Verifikasi Pertama 0%
  2. Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara, Final Verifikasi Pertama 0%
  3. Pemerintah Kota Bekasi, Final Verifikasi Pertama 0%
  4. Pemerintah Kab. Kapuas, Final Verifikasi Pertama 0%
  5. Pemerintah Kab. Parigi Moutong, Final Verifikasi Pertama 0%
  6. Pemerintah Kab. Wajo, Final Verifikasi Pertama 0%
  7. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Final Verifikasi Pertama 0%
  8. Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara, Final Verifikasi Pertama 0%
  9. Pemerintah Kab. Alor, Final Verifikasi Pertama 0%
  10. Pemerintah Kab. Manggarai, Final Verifikasi Pertama 0%
  11. Pemerintah Kab. Sumba Tengah, Final Verifikasi Pertama 0%
  12. Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat, Final Verifikasi Pertama 0%
  13. Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur, Final Verifikasi Pertama 0%
  14. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pendaftaran Ditutup 0%
  15. Kementerian Kesehatan, Pendaftaran Ditutup 0%
  16. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pendaftaran Ditutup 0%
  17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pendaftaran Ditutup 0%
  18. Kejaksaan Agung, Pendaftaran Ditutup 0%
  19. Badan Pemeriksa Keuangan, Pendaftaran Ditutup 0%
  20. Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pendaftaran Ditutup 0%
  21. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pendaftaran Ditutup 0%
  22. Pemerintah Kab. Dairi, Pendaftaran Ditutup 0%
  23. Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan, Pendaftaran Ditutup 0%
  24. Pemerintah Kab. Mandailing Natal, Pendaftaran Ditutup 0%
  25. Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Pendaftaran Ditutup 0%
  26. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pendaftaran Ditutup 0%
  27. Pemerintah Kab. Limapuluh Kota, Pendaftaran Ditutup 0%
  28. Pemerintah Kab. Padang Pariaman, Pendaftaran Ditutup 0%
  29. Pemerintah Kab. Sijunjung, Pendaftaran Ditutup 0%
  30. Pemerintah Kota Depok, Pendaftaran Ditutup 0%
  31. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pendaftaran Ditutup 0%
  32. Pemerintah Kab. Banggai Laut, Pendaftaran Ditutup 0%
  33. Pemerintah Kab. Bulukumba, Pendaftaran Ditutup 0%
  34. Pemerintah Kab. Barru, Pendaftaran Ditutup 0%
  35. Pemerintah Kab. Kolaka Timur, Pendaftaran Ditutup 0%
  36. Pemerintah Provinsi NTB, Pendaftaran Ditutup 0%
  37. Pemerintah Kab. Lombok Tengah, Pendaftaran Ditutup 0%
  38. Pemerintah Kab. Lombok Timur, Pendaftaran Ditutup 0%
  39. Pemerintah Kab. Bima, Pendaftaran Ditutup 0%
  40. Pemerintah Kab. Sumbawa, Pendaftaran Ditutup 0%
  41. Pemerintah Kab. Dompu, Pendaftaran Ditutup 0%
  42. Pemerintah Kab. Sumbawa Barat, Pendaftaran Ditutup 0%
  43. Pemerintah Kab. Lombok Utara, Pendaftaran Ditutup 0%
  44. Pemerintah Kota Bima, Pendaftaran Ditutup 0%
  45. Pemerintah Kota Tual, Pendaftaran Ditutup 0%
  46. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIKTI, Pendaftaran Ditutup 0%

Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id :

- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.


- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

Masa Sanggah.
Masa Sanggah. (Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.

Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas