Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yasri Yudha Tantang Dewi Tanjung Buktikan Tudingannya Soal Kasus Novel Baswedan

Yasri Yudha Yahya menantang politikus PDIP Dewi Tanjung untuk membuktikan tudingannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yasri Yudha Tantang Dewi Tanjung Buktikan Tudingannya Soal Kasus Novel Baswedan
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya, di Polda Metro Jaya, Sudirman, Minggu (17/11/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yasri Yudha Yahya menantang politikus PDIP Dewi Tanjung untuk membuktikan tudingannya yang menganggap penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai rekayasa.

"Apa coba yang bisa membuktikan bahwa dia (Dewi Tanjung) benar? Ayo kita buka sampai ke pengadilan dan saya siap itu saja. Kalau memang dia fair ayo saya jabanin sampai pengadilan," kata Yasri Yudha di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Lebih lanjut, Yasri Yudha kembali menegaskan penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan bukanlah rekayasa.

Baca: Agus Rahardjo Cs Wariskan Sejumlah Penangan Kasus Korupsi yang Belum Rampung Digarap KPK

Alasannya, tidak masuk akal apabila ada seseorang yang mau merekayasa sebuah kejadian yang mengakibatkan cacat permanen pada dirinya sendiri.

"Kita lihat saja apakah itu bentuk rekayasa kira-kira? Dan sekarang faktanya, mana ada sih orang yang mau mencelakakan dirinya sampai cacat permanen hingga matanya harus diganti? Logis atau tidak?," kata Yasri.

Baca: Cerita Laode M Syarif Tiga Kali Gagal Bertemu Pimpinan Negara untuk Bicara Soal Undang-Undang KPK

Yasri menyebut Dewi Tanjung hanya mengetahui informasi tentang kasus Novel Baswedan melalui media saja.

Berita Rekomendasi

"Dia kan hanya dari media saja. Apa dia pernah bertemu Novel secara langsung? Tidak kan? Tidak ada klarifikasi. Buat saya sontoloyo saja orang seperti itu," ujar Yasri Yudha.

Baca: Jomblo Lebih 35 Tahun Cukup Bayar Setengah di Resto Omah Jajan, Ini Alasan Pemilik

Pria yang rumahnya hanya berjarak dua petak dengan kediaman Novel Baswedan tersebut menegaskan harusnya Dewi Tanjung mengulik fakta sebelum melaporkan.

Tujuannya agar apa yang diutarakan Dewi Tanjung tentang kasus Novel Baswedan bukan hoaks.

"Lihat faktanya benar atau tidak. Orang itu cacat atau tidak, benar tidak peristiwa itu, jangan asal ngomong," kata Novel Baswedan.

Sebut Dewi Tanjung segera diperiksa polisi

 Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan polisi (LP) yang dibuatnya terhadap Dewi Tanjung.

Yasri Yudha mengatakan dirinya dicecar sekira 12 pertanyaan oleh tim penyidik untuk keperluan klarifikasi terkait alasannya melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian.

Usai memberikan klarifikasi mengenai laporannya, Yasri Yudha menegaskan terlapor akan segera dipanggil pihak kepolisian.

Baca: Bamsoet Sarankan Pemindahan Ibu Kota Negara Ditetapkan Melalui TAP MPR

"Ini sifatnya masih klarifikasi. Ada tahapan di mana nanti dari hasil klarifikasi saya sebagai pelapor, kemudian yang saya sebut terlapornya itu juga nanti akan segera dipanggil melakukan klarifikasi tentang laporan saya," kata Yasri Yudha di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019) sore.

Yasri Yudha mengatakan setelah pihak terlapor memberikan keterangan mengenai LP yang dibuatnya, polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

Gelar perkara sendiri bertujuan untuk menentukan terlapor jadi tersangka atau tidak.

Baca: Barbie Kumalasari Mengaku Masih Setia dengan Galih Ginanjar Meskipun Banyak Pria yang Mendekatinya

"Kemudian nanti naik tahap sidik dari hari klarifikasi, nanti dari gelar perkara itu ditentukan orang yang kita laporkan itu apakah masuk kriteria menjadi tersangka atau tidak," kata Yasri Yudha.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah merekayasa penyiraman air keras yang dialaminya.

Merespons hal itu, Yudha menegaskan apa yang dilakukan Dewi Tanjung merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban.

Baca: Novel Baswedan Bawa Keberhasilan KPK ke PBB

Selain itu, laporan yang dibuat DT juga berpotensi mengganggu proses pengungkapan pelaku yang sedang dilakukan kepolisian.

Atas dasar itu, Yasri Yudha, tetangga Novel Baswedan melaporkan Dewi Tanjung dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu pada tanggal 17 November yang lalu.

Perkembangan dari pelaporan itu, Yudha akhirnya menerima surat dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya perihal undangan klarifikasi guna dimintai bukti dan keterangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas