Berikut Isi Pakta Integritas Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2019-2023
Pakta integritas dibacakan saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019)
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK membacakan pakta integritas jabatan periode 2019-2023.
Pakta integritas dibacakan saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan KPK di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Baca: PKS Minta Dewan Pengawas Tidak 'Membonsai' KPK
Pakta integritas dibacakan serempak oleh lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Selain itu, kelima Dewan Pengawas KPK yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris juga membacakan pakta integritas itu.
Berikut isi lengkap pakta integritas pimpinan dan Dewas KPK:
Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK.
Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.
Baca: Komisi III DPR Bakal Awasi Kinerja Dewan Pengawas KPK
Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga.