Ingatkan Polri Segera Ungkap Kasusnya, Novel Baswedan: Masa Perintah Presiden Mau Diabaikan
Novel Baswedan kembali mengingatkan Polri untuk segara melakukan pengungkapan kasus penyiraman air keras yang menimpanya seperti instruksi Jokowi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan kembali mengingatkan Polri untuk segara melakukan pengungkapan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Novel meminta Polri melakukan apa yang telah diinstruksikan Presiden Jokowi.
Dilansir Kompas.com, Novel meminta Polri untuk tidak mengabaikan perintah Jokowi.
"Kalau perintah presiden ya ditaati lah. masa perintah presiden mau diabaikan. Saya kira kalau perintah presiden tidak ditaati seperti itu, itu hal yang buruk ya," kata Novel di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019).
Diketahui, Jokowi mendorong Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk segera mengungkap kasus Novel.
Novel berharap, Jokowi memberi perhatian pada pemberantasan korupsi termasuk serius dalam menghadapi dan menyelesaikan serangan-serangan yang dialami anggota KPK.
"Tentunya jangan dibiarkan melemahkan. Pelemahan ini tidak hanya dengan institusinya tetapi juga terkait dengan orang-orang yang diserang itu juga merupakan bentuk pelemahan," ujar Novel.
Pendapat Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan kasus Novel merupakan tanggung jawab pimpinan KPK berikutnya.
"Itu bagian dari tanggung jawab mereka. Karena korbannya pasukan mereka," ujarnya.
Saut juga menyebut pemberantasan korupsi ibarat perang.
"Saya katakan upaya pemberantasan korupsi itu ibarat perang. Ini medan perangnya. Oleh sebab itu kita harus bertanggungjawab pada pasukan kita," kata Saut.
Jokowi Panggil Kapolri
Sebelumnya, Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Senin (9/12/2019) sore.
Namun, pertemuan tersebut berlangsung tertutup dari awak media.
Idham dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus Novel Baswedan.
Diketahui, Jokowi memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Polri mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Idham Azis sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/10/2019).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan Kapolri bertemu Jokowi selama kurang lebih 20 menit.
"Pak Kapolri sudah bertemu dengan bapak presiden lebih kurang 20 menit," ujarnya.
Iqbal menyebut, Inti pertemuan tersebut presiden menanyakan perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Prinsipnya Pak Kapolri kan sudah menunjuk Kabareskrim dan InsyaAllah minggu ini akan dilantik. Ke depan tim teknis akan terus bekerja maksimal mengungkap ini," tutur Iqbal.
Sementara itu, Iqbal juga mengungkapkan tidak semua petunjuk yang didapat akan disampaikan kepada publik.
"Terdahulu sudah saya sampaikan bahwa kami sudah mendapat petunjuk yang signifikan tentang upaya terungkapnya kasus ini. Alat bukti tidak bisa saya sampaikan di ruang publik karena akan menganggu upaya pengungkapan," paparnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberi waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Idham Azis mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.
Jokowi menyampaikan hal itu seusai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Desakan Komnas HAM
Menanggapi kasus penyerangan Novel Baswedan, Ketua Komnas HAM Ahmad, Taufan Damanik akan kembali menagih janji Polri.
Dilansir melalui Kompas.com, pihaknya akan kembali menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis.
Selain itu, Komnas HAM juga akan mengingatkan Presiden Jokowi.
"Kami akan menyurati Kapolri Pak Idham Azis yang dulu juga ketua tim menyelesaikan masalah ini. Dan akan menagih janji dari Polri dan juga akan mengingatkan Bapak Presiden," ujar Ahmad di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Ahmad mengatakan, pihak keluarga dan kuasa hukum Novel Baswedan sebelumnya meminta Komnas HAM untuk menyurati Polri terkait pengungkapan kasus penyidik senior KPK tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memberi rekomendasi agar Jokowi mengawasi langsung proses pengungkapan kasus penyiraman Novel.
"Karena tempo hari dari rekomendasi Komnas HAM juga ada agar Presiden mengawasi tim dari Polri itu. Maka kami akan segera menyurati. Karena tempo hari keluarga Pak Novel dan pengacara mendatangi Komnas HAM, mengadu lagi," tutur dia.
Tanggapan Polri
Sementara itu Polri mengaku terus mengupayakan pengungkapan kasus penyerangan air keras pada Novel Baswedan.
Dilansir Kompas.com, titik temu kasus Novel belum mendapat kejelasan.
Padahal, tenggang waktu yang diberikan Presiden Jokowi telah habis hingga memasuki pekan kedua bulan Desember.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, alat bukti menjadi faktor utama dalam proses penyidikan.
"Namanya penyidikan, itu tergantung kepada alat bukti. Contoh banyak kasus yang belum terungkap," ujarnya.
Sementara itu ia mengungkapkan penyidikan tetap berjalan melalui berbagai cara.
"Tentunya penyidik tetap melakukan kegiatan mencari, baik melalui ilmiah, mulai dari induktif, lalu deduktif, kita tetap bekerja untuk mengungkap," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (9/12/2019).
Argo juga mengungkapkan kepolisian senantiasa menjabarkan perkembangan tersebut bersama penyidik KPK.
"Nanti, kan tim belum dapat info dari penyidik. Kita paparan ke pimpinan beberapa kali, kita libatkan penyidik KPK juga untuk kasus ini," kata dia.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P/Theresia Felisiani) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Achmad Nasrudin Yahya/Rakhmat Nur Hakim)