Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Berikut Daftar Lengkapnya

Presiden Joko Widodo melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023, Jumat (20/12/2019)

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Jokowi Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Berikut Daftar Lengkapnya
Tangkapan layar channel Youtube Kompas TV
Presiden Joko Widodo melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023, Jumat (20/12/2019). (Tangkapan layar channel Youtube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023, Jumat (20/12/2019).

Jokowi menetapkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Berikut daftar Pimpinan KPK yang baru saja dilantik:

1. Firli Bahuri - Ketua KPK

2. Nawawi Pomolango - Wakil Ketua KPK

3. Lili Pintauli Siregar - Wakil Ketua KPK

4. Alexander Marwata - Wakil Ketua KPK

Berita Rekomendasi

5. Nurul Ghufron - Wakil Ketua KPK

Di hari yang sama, Presiden Jokowi juga melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2023.

Adapun Tumpak Hatorangan Panggabean, Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007), ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Berikut daftar anggota Dewan Pengawas KPK:

1. Tumpak Hatorangan Panggabean 

2. Albertina Ho

3. Artidjo Alkostar

4. Harjono

5. Syamsuddin Haris

Dikutip dari Kompas.com, Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung. (Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ihsanuddin)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas