Kejaksaan Agung Sebut Ada Praktek Korupsi Dalam Kasus Gagal Bayar Polis Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin pastikan ada praktek korupsi dalam kasus gagal bayar polis di Jiwasraya. Saat ini pihaknya telah memeriksa 89 saksi.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan terdapat praktek korupsi dalam kasus gagal bayar polis di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Jiwasraya.
ST Burhanuddin menyebutkan, pihaknya telah memeriksa 89 saksi yang sebelumnya bertanggungjawab atas tata kelola dalam Jiwasraya.
Ia menyatakan terus mendalami kasus tersebut, sebab dirinya yakin kerugian negara bukan hanya Rp 13 triliun, akan tetapi lebih dari angka itu.
"Kita memeriksa 89 saksi, kita akan dalami terus, karena kasus ini sangat luas, jadi saksi-saksi sangat banyak, dan kita akan terus mendalami, saya yakin bukan hanya Rp 13 triliun, ini bisa lipat-lipat," ujar ST Burhanuddin dilansir dari kanal YouTube Kompastv, Jumat (20/12/2019).
Sementara itu, diketahui, Jiwasraya mengalami gagal bayar polis asuransi pada nasabah terkait produk investasi saving plan.
Produk tersebut adalah produk asuransi yang berbalut investasi, bekerjasama dengan sejumlah bank yang berperan sebagai agen penjual.
Kejaksaan Agung menyebut, penyebab gagal bayar polis pada asuransi Jiwasraya karena Jiwasraya banyak melakukan investasi berisiko tinggi demi mengejar retrun tinggi.
Jiwasraya juga telah melakukan rekayasa harga saham, modusnya melalui saham overprice yang dibeli Jiwasraya, yang kemudian dijual pada harga negosiasi (diatas harga perolehan) kepada manajer investasi, lalu dibeli kembali oleh Jiwasraya.
Selanjutnya, yakni pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9 persen hingga 13 persen sejak 2013 - 2018 dengan periode pencairan setiap tahun.
Kasus ini pun telah dilaporkan enam nasabah Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuduhan ingkar janji menyelesaikan kewajiban kepada nasabah.
Gugatan tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak 27 September 2019.
Erick Thohir Soal Jiwasraya: 6 Bulan Kami Akan Persiapkan Solusinya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan, dalam waktu enam bulan pihakya akan mempersiapkan solusi untuk persoalan pada asuransi Jiwasraya.
Solusi untuk persoalan pada perusahaan asuransi milik BUMN ini salah satunya yakni pembentukan holdingisasi perusahaan asuransi.
Holdingisasi dilakukan agar perusahaan asuransi ada cash flow-nya (arus kas), sehingga dapat membantu nasabah-nasabah yang belum mendapatkan kepastian.
"Dalam enam bulan ini kita coba persiapkan solusi-solusi supaya ada cashflow, bisa membantu nasabah-nasabah yang belum dapat kepastian," kata Erick Thohir dilansir dari dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/12/2019).
Lebih lanjut, Erick Thohir menjelaskan, masalah gagal membayar polis pada PT Asuransi Jiwasraya sudah terjadi sejak 2006 dan terus terjadi hinga terakumulasi pada 2018.
Untuk itu, solusi jangka panjang yang telah ia siapkan yakni dengan cara restrukturisasi.
"Ini yang musti saya tekankan restrukturisasi, jadi prosesnya pasti berjalan," ujar Erick Thohir.
Diketahui, Jiwasraya sempat menyerah karena tidak sanggup bayar polis sebesar Rp 12,4 triliun.
Jokowi mengungkapkan persoalan perusahaan asuransi milik plat merah ini sudah ada sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni sekitar 10 tahun yang lalu.
Saat ini, Jokowi bersama Menteri Keuangan dan Menteri BUMN tengah mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan asuransi Jiwasraya.
"Menteri BUMN dan Menteri Keuangan kemarin sudah rapat, gambaran solusi sudah ada, kita tengah mencari alternatif penyelesaian," paparnya.
Ia yakin Menteri BUMN, Erick Thohir dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dapat menyelesaikan persoalan pada asuransi Jiwasraya.
(Tribunnews.com/R. Agustina)