Resmi Dilantik Jokowi, Ketua Dewan Pengawas KPK: Kami Bukan Penasehat
Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan Dewan Pengawas KPK yang baru saja dilantik tidak menjadi penasehat saat melakukan tugasnya.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan pihaknya dalam bekerja nantinya bukan sebagai penasehat.
Pernyataan tersebut diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Jumat (20/12/2019).
Tumpak Panggabean mengungkapkan, target kasus pemberantasan tindak pidana korupsi akan disetarakan dengan apa yang akan dikerjakan oleh pimpinan KPK.
Dewan Pengawas hanya bertugas untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja KPK.
Tumpak Panggabean juga menjelaskan Dewan Pengawas tidak akan ikut andil dalam proses kasus korupsi yang akan dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Target pemberantasan korupsi nanti tentunya kita akan samakan apa yang dikerjakan oleh pimpinan KPK," terang Tumpak Panggabean.
"Kami lakukan pengawasannya. Tapi jangan lupa, kami juga bukan penasehat kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK," imbuhnya.

Kemudian Tumpak Panggabean juga menuturkan enam tugas yang dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK, yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.
Dewan Pengawas KPK memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas serta wewenang KPK.
Selain itu, Tumpak Panggabean menjelaskan Dewan Pengawas akan menetapkan kode etik bagi pimpinan maupun seluruh pegawai KPK.
Dewan Pengawas KPK bersiap untuk menerima laporan dari masyarakat terkait Pimpinan dan Pegawai KPK yang melanggar kode etik yang telah ditetapkan.
Kemudian, Dewan Pengawas juga memiliki tugas untuk melakukan persidangan terhadap Pimpinan maupun Pegawai KPK yang melakukan pengingkaran kode etik.
Tumpak Panggabean mengatakan Dewan Pengawas ikut andil dalam memberikan persetujuan maupun tidak persetujuan terhadap beberapa tindakan yang akan dilakukan oleh pihak KPK.
Yakni tindakan penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan.
Tugas Dewan Pengawas KPK yang terakhir adalah melakukan penilaian terhadap kapasitas KPK dalam kurun waktu satu tahun.
Setelah itu Dewan Pengawas KPK akan melaporkan hasil penilaian tersebut kepada Presiden, DPR, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di Undang-undang sudah diatur ada enam tugas Dewan Pengawas, satu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, ke dua menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK," tutur Tumpak Panggabean.
"Ke tiga menerima laporan dari masyarakat kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai KPK yang melakukan pelanggaran kode etik, melakukan persidangan terhadap orang yang melakukan pelanggaran Undang-undang maupun kode etik tadi."
"Dan memberikan persetujuan atau tidak persetujuan atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan, dan terakhir mengevaluasi kinerja KPK dalam satu tahun terakhir kepada Presiden, DPR, dan BPK. Itu tugas sudah diatur dalam UU," lanjutnya.
Setelah melakukan pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan harapannya bagi para petinggi tersebut.
Jokowi berharap para petinggi baru dapat menjadikan KPK lembaga yang lebih kuat.
Tidak hanya itu, Jokowi juga berharap agar pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih terstruktur.

Jokowi ingin pemberantasan korupsi di Indonesia dapat memberikan efek positif bagi ekonomi serta negara.
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang baru diharapkan Jokowi dapat bekerja sama secara baik.
"Ya kita berharap sekali lagi, penguatan KPK itu betul-betul nyata, pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara sistematis," terang Jokowi.
"Sehingga betul-betul memberikan dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita."
"Saya yakin beliau Ketua KPK dan Komisioner KPK bisa membawa KPK ke arah yang lebih baik dengan didampingi oleh Dewan Pengawas," lanjutnya.
Penunjukan Dewan Pengawas KPK untuk yang pertama kalinya ini dipilih secara langsung oleh Jokowi tanpa melalui panitia seleksi (pansel).
Seluruh Dewan Pengawas KPK tersebut akan bekerja untuk periode 2019 hingga 2023 mendatang.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)