Update CPNS 2019: Instansi yang Sudah Selesaikan Verifikasi Terakhir & Cara Menyanggah Hasil Seleksi
Status progres verifikasi berkas pada beberapa instansi ada 2 instansi yang sudah mencapai verifikasi tahap terakhir, dan ada juga yang tahap pertama.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
Sementara Instansi yang sudah merampungkan verifikasi berkas ada 2 instansi, yaitu Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang sudah berstatus 'Final Verifikasi terakhir'.
Dilansir dari dokumen daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi yang disampaikan BKN, berikut ini status instansi yang sudah melakukan final verifikasi pada tahap pertama dan terakhir beserta persentasenya:
Instansi | Status Instansi | Persentase Sanggah |
Kementerian Kesehatan | Final Verifikasi Pertama | 0% | ||
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara | Final Verifikasi Pertama | 0% | ||
Pemerintah Kab. Manggarai | Final Verifikasi Pertama | 0% |
Pemerintah Kab. Halmahera Tengah | Final Verifikasi Terakhir | 80% |
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat | Final Verifikasi Terakhir | 10% |
Adapun bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019, akan mendapatkan informasi lanjutan mengenai jadwal seleksi.
Pencetakan kartu ujian baru dapat dilakukan setelah masa sanggah telah diverifikasi oleh verifikator.
Sementara ini, untuk mencetak kartu ujian belum dapat dilakukan.Jika peserta lolos seleksi administrasi, maka akan muncul perintah atau keterangan melakukan pencetakan kartu peserta ujian.
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi berikutnya yaitu SKD dan SKB sesuai jadwal yang disampaikan pada pengumuman hasil seleksi.
Sementara pelamar yang belum lolos seleksi administrasi, bisa melakukan sanggahan dengan beberapa ketentuan.
Anda akan diberikan tombol untuk menyanggah, jika ingin menyanggah hasil seleksi.
Namun, Anda tetap tidak boleh untuk memasukkan dokumen baru.
Pelamar diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diberi waktu selama 3 hari, sesuai waktu yang disediakan pada masing-masing instansi.
Sanggah bisa dilakukan jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi CPNS 2019.
Masa sanggah CPNS 2019 adalah waktu atau masa yang diberikan kepada peserta CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.
Cara dan ketentuan melakukan sanggahan di portal SSCN: