Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Program 'Merdeka Belajar' Nadiem Makarim, Hapus UN Hingga Sederhanakan RPP Jadi Satu Halaman

Nadiem Makarim menyederhanakan format RPP dalam program 'Merdeka Belajar' sehingga cukup dituangkan dalam satu halaman.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Program 'Merdeka Belajar' Nadiem Makarim, Hapus UN Hingga Sederhanakan RPP Jadi Satu Halaman
dok. ICANDO
Nadiem Makarim menyikapi hasil PISA 2018. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyederhanakan format rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dalam program 'Merdeka Belajar' sehingga cukup dituangkan dalam satu halaman saja.

Nadiem menyampaikan ujian nasional (UN) akan diganti empat kebijakan yakni asesmen kompetensi dan survei karakter.

"Ketiga, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang sebelumnya 13 komponen, cukup satu halaman saja untuk RPP," kata Nadiem Makarim, dilansir dari YouTube KompasTV, Sabtu (21/12/2019).

Kini, Nadiem Makarim mengubah isi RPP menjadi tiga komponen saja, yakni tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen.

Nadiem Makarim memangkas komponen dan format rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tersebut yang dibuat guru menjadi satu halaman.

Baca: Nadiem Makarim Lantik 4 Pejabat Tinggi Madya untuk Tuntaskan Permasalahan Pendidikan dan SDM

Lebih lanjut, Nadiem menyebut zonasi yang tadinya jalur prestasi hanya 15 persen dan sekarang diperluas menjadi 30 persen.

Penambahan jumlah zonasi, Nadiem berharap supaya jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan itu menjadi 70 persen. 

BERITA TERKAIT

Berikut empat kebijakan yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim terkait sistem pendidikan di Indonesia:

Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/12/2019).

1. Menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Nadiem mengatakan akan menghapus USBN yang selama ini telah dilaksanakan.

Sebagai gantinya hanya akan ada ujian sekolah.

Nadiem menginginkan sekolah memiliki tolak ukur tersendiri bagi muridnya.

Sehingga yang melakukan penilaian terhadap siswa dilakukan oleh gurunya sendiri.

Baca: Polemik Pergantian Format UN, Siswa Minta Ujian Bentuk Praktek: Indonesia Itu Beragam Bukan Seragam

"Sudah tidak ada USBN, itu kembali kepada sekolah. Jadi hanya ujian sekolah," jelas Nadiem.

"Secara jelas, evaluasi atau penilaian terhadap siswa atau murid itu dilakukan oleh guru."

"Dan assessment untuk kelulusan itu adalah ditentukan oleh sekolah," tandasnya.

2. Mengganti sistem Ujian Nasional (UN) 

Nadiem juga akan mengganti sistem UN menjadi assessment competency dan survey karakter.

Tidak hanya itu, Nadiem juga akan memajukan pelaksanaan sistem penilaian ini yang semula berada di akhir jenjang menjadi di tengah.

Sehingga hasil dari penilaian siswa tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat seleksi siswa.

Nadiem menginginkan bukan siswa yang menjadi tolak ukur, seharusnya sekolah dan sistem pendidikan yang telah dilaksanakan di institusi tersebut.

"UN diganti jadi assessment competency dan survey karakter. UN itu sekarangkan di akhir jenjang, nanti akan ditengahkan jenjangnya, jadi itu tidak bisa digunakan sebagai alat seleksi siswa," ucap Nadiem.

"Sekarang yang dihukum itu kan siswanya kalau angkanya tidak baik."

"Itu sebenarnya menjadi tolak ukur untuk sekolah dan sistem pendidikannya," imbuhnya.

3. Perampingan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Para guru di sekolah selalu membuat RPP untuk mempersiapkan kegiatan pembelajaran di kelas.

Rancangan tersebut dapat berlaku untuk satu pertemuan maupun dalam setiap periode.

Nadiem menuturkan akan merampingkan 13 komponen silabus yang tadinya harus dikembangkan untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran bagi murid.

Apabila sebelumnya RPP memerlukan kertas yang banyak, Nadiem mengatakan ke depan hanya membutuhkan satu halaman yang terdiri dari tiga komponen.

"Ke tiga adalah RPP yang tadinya berhalaman-halaman, 13 komponen menjadi tiga komponen dan cukup satu halaman," tutur Nadiem.

4. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Nadiem juga mengubah persentase sistem dalam proses PPDB berikutnya.

Sebelumnya, 80 persen menggunakan sistem zonasi, 15 persen jalur prestasi, dan 5 persen perpindahan.

Kemudian Nadiem mengubah menjadi 50 persen menggunakan sistem zonasi, 30 persen melalui jalur prestasi, 15 persen bagi pemiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan 5 persen perpindahan.

"Jangan salah, 80 persen zonasi, lalu ada 5 persen perpindahan, baru yang prestasi itu 15 persen, itu sebelumnya," tutur Nadiem.

"Jadi pindah zonasi 50 persen, afirmasi yaitu Kartu Indonesia Pintar 15 persen, perpindahan 5 persen, jadi sisanya berapa tuh? Untuk prestasi 30 persen," tandasnya.

Baca: Polemik Pergantian Format UN, Siswa Minta Ujian Bentuk Praktek: Indonesia Itu Beragam Bukan Seragam

Nadiem juga menjelaskan dengan perubahan persentase tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki KIP.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas