Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Purnatugas, Agus Rahardjo Tetap Hadiri Uji Materi di MK

Setelah purnatugas, bagaimana nasib permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Purnatugas, Agus Rahardjo Tetap Hadiri Uji Materi di MK
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Empat pimpinan KPK yang segera purnatugas, Agus Rahardjo Cs tiba di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo‎ resmi purnatugas pada Jumat (20/12/2019). Kini pucuk kepemimpinan KPK dipegang oleh Firli Bahuri Cs.

Setelah purnatugas, bagaimana nasib permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi?

Diketahui tiga mantan pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi.

"Secara pribadi, saya akan datang. Kami bertiga kesama memang pribadi," singkat Agus Rahardjo pada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2019).

Baca: Agus Rahardjo Curhat: 30 tahun Saya Bekerja yang Paling Berat di KPK

Agus melanjutkan uji materi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Langkah dirinya mengajukan uji materi juga atas nama pribadi atau perseorangan bukan sebagai pimpinan lembaga negara.

Sebelumnya Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan semua warga negara termasuk Agus, Laode dan Saut berhak melakukan uji materi pada sebuah Undang-Undang.

Baca: PKS Masih Harapkan Jokowi Terbitkan Perppu KPK

"Tidak ada masalah, setiap orang boleh. Pribadi sendiri boleh, di MK itu menarik. Bisa maju sendiri, jadi pembela sendiri. It's ok tidak ada larangan," singkat Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas