Purnatugas, Agus Rahardjo Tetap Hadiri Uji Materi di MK
Setelah purnatugas, bagaimana nasib permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi?
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo resmi purnatugas pada Jumat (20/12/2019). Kini pucuk kepemimpinan KPK dipegang oleh Firli Bahuri Cs.
Setelah purnatugas, bagaimana nasib permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi?
Diketahui tiga mantan pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang yang mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi.
"Secara pribadi, saya akan datang. Kami bertiga kesama memang pribadi," singkat Agus Rahardjo pada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2019).
Baca: Agus Rahardjo Curhat: 30 tahun Saya Bekerja yang Paling Berat di KPK
Agus melanjutkan uji materi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Langkah dirinya mengajukan uji materi juga atas nama pribadi atau perseorangan bukan sebagai pimpinan lembaga negara.
Sebelumnya Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan semua warga negara termasuk Agus, Laode dan Saut berhak melakukan uji materi pada sebuah Undang-Undang.
Baca: PKS Masih Harapkan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
"Tidak ada masalah, setiap orang boleh. Pribadi sendiri boleh, di MK itu menarik. Bisa maju sendiri, jadi pembela sendiri. It's ok tidak ada larangan," singkat Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.