Daftar Harta Kekayaan Dewan Pengawas KPK: Harjono Jadi yang Terkaya Rp 13,8 Miliar
Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik hari ini, Jumat (20/12/2019). Berapa harta kekayaan mereka?
Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Daftar kekayaan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), total kekayaan Harjono mencapai 13,8 miliar.
Kelima anggota Dewan Pengawas KPK telah resmi dilantik pada, Jumat (20/12/2019).
Para anggota Dewan Pengawas KPK tersebut berasal dari berbagai latar belakang.
Mereka yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007), Albertina Ho (Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah), Harjono (mantan Hakim Mahkamah ) dan Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Kelimanya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta.
Sebagai pengawas KPK, anggota Dewan Pengawas KPK dituntut untuk bebas dari korupsi dan memiliki integritas.
Tribunnews.com menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lima anggota Dewan Pengawas KPK di situs e-LHKPN KPK.
Dari lima anggota Dewan Pengawas KPK, hanya Syamsuddin Haris yang LHKPN-nya tidak diketemukan.
Berdasarkan LHKPN itu, Harjono tercatat memiliki harta paling banyak mencapai Rp 13,815 miliar.
Sedangkan paling sedikit yakni Artidjo yang hanya memiliki harta Rp 181,9 juta.
Berikut daftar kekayaan empat anggota Dewan Pengawas KPK minus Syamsuddin:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean
Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkan pada 10 Maret 2019/periodik 2018, Tumpak memiliki harta sebesar Rp 9,973 miliar.
Tumpak melaporkan LHKPN saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II.
Ia tercatat memiliki dua tanah dan bangunan, sebuah mobil dan sejumlah harta lainnya.
Berikut rincian LHKPN Tumpak:
- Tanah dan bangunan seluas 128 m2/100 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp. 800.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 250 m2/270 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp. 2.200.000.000
- Mobil Pajero Sport Jeep tahun 2017, hasil sendiri Rp 500.000.000
- Harta bergerak lainya Rp 203.800.000
- Kas dan setara kas 6.269.235.895
Total harta kekayaan Rp. 9.973.035.895
2. Artidjo Alkostar
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2018/peridoe 2017, Artidjo tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 181,9 juta.
Ia tercatat memiliki dua bidang tanah di Sleman, sebuah mobil dan sebuah motor.
Ia juga memilki sejumlah harta lainnya.
Berikut rincian harta Artidjo:
- Tanah Seluas 197 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 36.960.000
- Tanah Seluas 274 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 40.000.000
- Motor honda Astrea tahun 1978 hasil sendiri Rp 1.000.000
- Mobil Chevrolet minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 40.000.000
- Harta bergerak lainnya Rp 4.000.000
- Kas dan setara kas Rp 60.036.576
Total harta kekayaan Rp. 181.996.576
3. Harjono
Sebelum dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK, Hardjono menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dari LHKPN terakhir yang dilaporkan ke KPK pada 23 Februari 2019, Harjono memiliki kekayaan sebesar Rp 13,815 miliar.
Ia memiliki sepuluh tanah dan bangunan di sejumlah tempat.
Untuk kendaraan, ia memiliki empat mobil.
Berikut rincian harta kekayaan Harjono:
- Tanah seluas 5165 m2 di Nganjuk, hasil sendiri Rp 750.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 180 m2/87 m2 di Sidoarjo, hasil sendiri Rp. 750.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 99 m2/45 m2 di Bantul, hasil sendiri Rp. 550.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 118 m2/60 m2 di Kota Surabaya, hibah dengan akta Rp. 550.000.000
- Bangunan seluas 60 m2 di Kota Surabaya, hasil sendiri Rp. 600.000.000
- Bangunan seluas 60 m2 di Kota Surabaya, hasil sendiri Rp. 600.000.000
- Tanah seluas 2010 m2 di Mojokerto, hasil sendiri Rp 500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 364 m2/87 m2 di Sidoarjo, hasil sendiri Rp. 1.000.000.000
- Tanah seluas 633 m2 di Nganjuk, hasil sendiri Rp 500.000.000
- Tanah seluas 985 m2 di Nganjuk, hasil sendiri Rp 500.000.000
- Mobil Honda Jeep tahun 2004, hasil sendiri Rp 135.000.000
- Mobil Toyota minibus tahun 2011, hasil sendiri Rp 110.000.000
- Mobil Honda minibus tahun 2010, hadiah Rp. 98.000.000
- Mobil Toyota sedan tahun 2004, hasil sendiri Rp 90.000.000
- Harta bergerak lainnya Rp 75.000.000
- Kas dan setara kas Rp. 7.007.400.000
Total harta kekayaan Rp. 13.815.400.000
4. Albertina Ho
Dalam LHKPN yang dilaporkan terakhir pada 4 April 2019/Periode 2018, Albertina Ho memiliki total kekayaan sebesar Rp 1,179 miliar.
Harta itu terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan, kendaraan serta sejumlah harta lainnya.
Ia juga tercatat memiliki hutang sebesar 900 juta.
Dari daftar kendaraan yang ia laporkan, ia hanya memiliki tiga kendaraan yakni dua mobil dan satu sepeda motor.
Sepeda motor yang ia memiliki merupakan motor Honda Grand tahun 1992.
Sedangkan dua mobil yang ia punyai yakni mobil Nissan Livina Tahun 2008 dan mobil Toyota Avanza tahun 2012.
Albertina telah lima kali melaporkan hartanya ke KPK.
Di laporan pertama pada 23 Maret 2009, harta kekayaan Albertina tercatat sebesar Rp 342,9 juta.
Kemudian pada 26 September 2016 hartanya bertambah menjadi Rp 1,6 miliar.
Setahun kemudian, harta Albertina justru berkurang menjadi Rp 1,028 miliar dalam LHKPN yang pada 31 Desember 2017.
Kemudian pada LHKPN 31 Desember 2018, harta Albertina bertambah menjadi Rp 1,179 miliar.
Berikut rincian hartya kekayaan Albertina berdasar LHKPN terakhir, 31 Desember 2018:
- Tanah dan bangunan seluas 113 m2/70 m2 di Kota Yogyakarta, hasil sendiri Rp. 109.699.050
- Tanah dan bangunan seluas 29.675 m2/29.675 m2 di Kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 400.000.000
- Tanah Seluas 409 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp 500.000.000
- Motor, Honda Grand tahun 1992, hasil sendiri Rp.1.500.000
- Mobil Nissa Livina minibus tahun 2008, hasil sendiri Rp. 70.000.000
- Mobil Toyota Avanza minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 100.000.000
- Harta bergerak lainnya Rp 4.155.000
- Kas dan setara kas Rp. 894.371.484
- Hutang Rp. 900.000.000
Total harta kekayaan Rp. 1.179.725.534
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.