Kemenlu: 2 WNI Sandera Abu Sayyaf yang Sudah Berhasil Dibebaskan Segera Dibawa Pulang ke Indonesia
Dua WNI berinisilam SM dan ML berhasil dibebaskan setalah keduanya disandera kelompok milisi Abu Sayyaf di Filipina selama 90 hari.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua WNI berinisilam SM dan ML berhasil dibebaskan setalah keduanya disandera kelompok milisi Abu Sayyaf di Filipina selama 90 hari.
Keduanya akan segera menjalani pemeriksaan kesehatan dan segera dibawa ke Indonesia.
"SM dan ML akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan segera direpatriasi (dibawa kembali) ke Indonesia," kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah ketika dikonfirmasi, Minggu (22/12/2019).
Baca: Militer Filipina Bebaskan 2 Warga Indonesia yang Disandera Abu Sayyaf
Faizasyah mengatakan, Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Filipina atas kerja sama yang baik selama ini.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menyampaikan duka cita atas gugurnya satu personil militer Filipina dalam operasi tersebut.
"Pemerintah Indonesia berharap satu sandera WNI lainnya atas nama MF dapat segera menyusul dibebaskan," kata Faizasyah.
Baca: Para Cycling Indonesia Targetkan Satu Emas di ASEAN Para Games 2019
Faizasyah menjelaskan, berbagai langkah diplomasi telah dilakukan sejak awal melalui pembicaraan langsung Presiden Jokowi dengan Presiden Duterte serta Menteri Luar Negeri RI dengan Menteri Pertahanan Filipina.
"Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi internal Pemerintah yang dilakukan Kemenkopolhukam RI," kata Faizasyah.
Baca: Fakta 3 WNI Disandera Abu Sayyaf, Minta Tebusan Rp 8 M, Mahfud MD Koordinasi Panggil Pejabat Tinggi
Ia juga menjelaskan, pembicaraan tersebut ditindaklanjuti melalui kerjasama intensif antara badan intelejen Indonesia dengan militer Filipina.
"Operasi pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari," kata Faizasyah.
Sementara, satu sandera WNI lainnya atas nama MF masih terus diupayakan pembebasannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.