Desmond Sebut Pernyataan Mahfud Mengenai Pasal Pesanan Ada Benarnya
Menurut Desmod dalam konstelasi politik saat ini partai koalisi pemerintah sangat dominan. Eksesnya, banyaK rancangan undang-undang titipan pemerintah
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekrtaris Fraksi Gerindra di DPR Desmond Mahesa membenarkan pernyataan menteri koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD bahwa dalam pembuatan perundang-undang terdapat pasal atau undang-undang titipan.
Menurut Desmond dalam konstelasi politik saat ini partai koalisi pemerintah sangat dominan. Eksesnya, banyak rancangan undang-undang titipan pemerintah.
“Ada betulnya. Berarti ini hari ini kan banyak koalisi pemerintah, berarti pemerintah menitipkan pasal pasal pemerintah digolkan kan,” kata Desmond saat dihubungi, Senin, (23/12/2019).
Baca: Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Mahfud MD: Kalau Ada Sesuatu yang Aneh Segera Dilaporkan
Menurut Desmond anggota DPR merupakan perwakilan rakyat. Banyak aspirasi yang masuk kepada anggota DPR, salah satunya melalui fraksi. Dalam persoalan legislasi fraksi mengusulkannya pada setiap komisi. Hal itu menurutnya merupakan titipan.
“Pertama, fraksi ini melihat, apa persoalan di sana kalau ditugaskan pasti saya mengikuti titipan fraksi, maunya fraksi apa ya saya ikut. Hampir semua anggota dewan kalau bicara titipan itu mengikuti fraksinya. Jadi apa yang diomongin pak Mahfud dalam konteks titipan bisa gak negatif, bisa negatif kan,” kataya.
Baca: Mahfud MD Sebut Perkembangan Upaya Pembebasan WNI yang Disandera Filipina Positif
Terkait undang-undang atau pasal apa saja yang merupakan titipan, Desmond mengatakan sebaiknya ditanyakan kepada Mahfud. Selain saat ini berada di pemerintahan, menurut Desmond, Mahfud pernah menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI.
“Pak Mahfud ini kan hari ini pemerintah, dulunya pernah jadi Komisi III juga kan DPR RI. Berarti pak Mahfud ini di samping apa yang disampaikan terkait titipan pemerintah terhadap partai partai koalisinya, termasuk juga ada pengalaman pribadi dulu ada pasal titipan beliau dititipin orang yang beliau perjuangkan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD mengatakan bahwa pembuatan perundang-undangan saat ini masih diselimuti sejumlah masalah. Salah satunya adanya pesanan pasal-pasal dalam undang-undang.
"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum, itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan, Perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud Kamis Pekan lalu.