Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas Beda Kantor dengan Pimpinan KPK

Letak Gedung ACLC KPK diketahui tidak terlampau jauh dari kantor KPK saat ini yang biasa disebut Gedung Merah Putih.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dewan Pengawas Beda Kantor dengan Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakalan bekerja di Gedung KPK lama yang kini menjadi Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC).

Hal tersebut berbeda dengan lima pimpinan lembaga antirasuah yang berkantor di Gedung Merah Putih KPK.

"Tadi saya didampingi oleh Pak Sekjen (Cahya Hardianto Harefa) meninjau ruang kerja kita Dewas KPK di Gedung KPK yang lama," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Letak Gedung ACLC KPK diketahui tidak terlampau jauh dari kantor KPK saat ini yang biasa disebut Gedung Merah Putih.

Mengenai tugas, Syamsuddin menyebut saat ini tengah menunggu payung hukum soal tata kerja organisasi melalui peraturan presiden (perpres). Progres mengenai perpres itu sebelumnya sudah disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Jadi kita minggu ini belum ada aktivitas sebagai Dewas juga sambil menunggu payung hukumnya soal tata kerja organisasi, segala macam yang mungkin itu dalam bentuk peraturan presiden," kata Syamsuddin.

Berita Rekomendasi

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 37C, memang disebutkan bahwa Dewas KPK membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya. Organ itu diatur dengan perpres.

Syamsuddin menyebut Dewas KPK kemungkinan akan efektif bekerja pada 3 Januari 2020. Saat ini sebagian besar anggota Dewas KPK disebutnya masih mengambil cuti.

"Efektivitas Dewas saya menduga nanti awal tahun tanggal 3 (Januari) sebab Pak Tumpak Panggabean selaku ketua minta izin untuk cuti sampai tanggal 2 (Januari) begitu juga Bu Albertina Ho, begitu juga Pak Harjono. Saya juga cuti kantor di LIPI, sebab sebagai Dewas kan mendadak jadi sekarang ini masih dalam status cuti kantor," ujarnya.

Selain Syamsuddin, Dewas KPK memiliki 4 anggota lain, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Sedangkan jabatan Ketua Dewas KPK, Tumpak, yang dulu pernah memimpin KPK diberi amanah tersebut. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas