Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua WNI Berhasil Dibebaskan, Muhammad Farhan Masih Disandera Abu Sayyaf

dua WNI yang sempat ditahan oleh kelompok Abu Sayyaf bernama Samiun dan Maharudin.

Editor: Sanusi
zoom-in Dua WNI Berhasil Dibebaskan, Muhammad Farhan Masih Disandera Abu Sayyaf
Igman Ibrahim
Kombes Asep Adi Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengapreasi tindakan cepat pemerintah Filipina membebaskan 2 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di daerah Filipina.

"Sementara ini berdasarkan kerjasama pemerintah Indonesia dan Filipina sudah ada bukti nyata bahwa pemerintah Filipina dengan sungguh dan serius mencari sampai membebaskan WNI yang disandera Abu Sayyaf," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Dia mengatakan, dua WNI yang sempat ditahan oleh kelompok Abu Sayyaf bernama Samiun dan Maharudin.

Baca: Mabes Polri: IndoXXI Website Yang Merugikan

Baca: Mahfud MD Sebut Perkembangan Upaya Pembebasan WNI yang Disandera Filipina Positif

Baca: Kemenlu: 2 WNI Sandera Abu Sayyaf yang Sudah Berhasil Dibebaskan Segera Dibawa Pulang ke Indonesia

Keduanya, dalam proses untuk dapat dipulangkan kembali ke Indonesia.

"Sekali lagi alhamdulillah dua WNI sudah dapat diamankan atas nama Samiun dan kemudian bapak maharudin. Saat ini keduanya sedang dalam proses untuk dapat kembali ke tanah air," ungkap dia.

Saat ini, kata dia, pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan pemerintah Filipina terus melakukan upaya untuk membebaskan satu WNI lagi yang ditahan oleh abu Sayyaf. Dia adalah Muhammad Farhan.

BERITA TERKAIT

"Masih ada satu WNI atas nama Muhammad Farhan yang saat ini masih dalam penyanderaan kelompok Abu Sayyaf. Kita doakan semoga saudara kita dapat segera dibebaskan dan kembali ke tanah air dan kumpul dengan keluarga," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak dua dari tiga warga negara Indonesia ( WNI) yang disandera selama 90 hari oleh kelompok gerilyawan Filipina, Abu Sayyaf, berhasil dibebaskan, Minggu (22/12/2019).

Kedua WNI tersebut diculik sekitar September 2019 lalu ketika sedang mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia.

Operasi pembebasan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang disandera Abu Sayyaf Group (ASG) pada Minggu (22/12/2019) didahului baku tembak.

Akibat baku tembak tersebut, seorang militer dari Filipina tewas saat menjalankan operasi pembebasan.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama Pemerintah Filipina yang baik, sekaligus menyampaikan duka cita atas gugurnya satu personel militer Filipina dalam operasi tersebut," ujar perwakilan Kementerian Luar Negeri RI berdasarkan siaran pers Kementerian Luar Negeri RI, Minggu (22/12/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas