Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Beruntun Jalur Malang-Surabaya

Kecelakaan beruntun yang melibatkan beberapa kendaraan terjadi pada Minggu - Pagi tanggal 22 Desember 2019 pukul 10.00 WIB di Jalan Malang-Surabaya

Editor: Content Writer
zoom-in Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Beruntun Jalur Malang-Surabaya
Jasa Raharja
Lokasi Kecelakaan Beruntun di Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya, di Ds. Sentul Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. 

TRIBUNNEWS.COM, Pasuruan - Kecelakaan beruntun yang melibatkan beberapa kendaraan terjadi pada Minggu - Pagi tanggal 22 Desember 2019 pukul 10.00 WIB di Jalan Umum Jurusan Malang-Surabaya tepatnya di Ds. Sentul Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan.

Dimana semula kendaraan trailer sedang memuat alat berat mengalami rem blong sehingga menabrak sepeda motor dan beberapa mobil yang ada di depannya.

Baca: Jasa Raharja Segera Proses Santunan Korban Kecelakaan Mobil vs Kereta di Cibitung Bekasi

Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan beberapa orang korban mengalami luka-luka dan 7 orang korban dikabarkan meninggal dunia.

Jasa Raharja melalui Direktur Operasional, Amos Sampetoding  menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, Amos Sampetoding menyampaikan "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

Baca: Kegiatan Mudik Gratis Natal 2019 & Tahun Baru 2020 Ditjen Perhubungan Darat Bersama PT Jasa Raharja

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka luka", terang Amos.

Menindak lanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pasuruan dan pihak terkait untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit bagi korban luka luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

Berita Rekomendasi

Amos menambahkan “Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, Rumah Sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat maksimal 1x24 jam.

Baca: Jasa Raharja Raih BUMN Terbaik 2019 Bidang Keuangan Sektor Asuransi dari Majalah Investor

Update terkahir sampai dengan malam ini santunan untuk 5 orang korban meninggal dunia telah kami serahkan kepada masing – masing ahli waris dan korban luka-luka telah kami jaminkan di Rumah Sakit setempat, sedangkan untuk 2 orang korban meninggal dunia lainnya santunannya akan kami serahkan besok Senin pagi.” (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas