Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyambut Perayaan Hari Natal, Ketua PP Muhammadiyah: Jadikan Wahana Kerohanian Berbangsa

Haedar Nashir menjelang perayaan Hari Natal menyampaikan pesan damai untuk mempererat persatuan bangsa.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menyambut Perayaan Hari Natal, Ketua PP Muhammadiyah: Jadikan Wahana Kerohanian Berbangsa
Situs Resmi Muhammadiyah
Haedar Nashir menjelang perayaan Hari Natal menyampaikan pesan damai untuk mempererat persatuan bangsa. 

Facrul Razi berpendapat sah-sah saja jika ada orang yang ingin mengucapkan selamat Natal atau tidak.

Menurutnya setiap orang memiliki hak, sikap, dan pandangan masing-masing.

Namun ada hal yang harus digarisbawahi terkait hal ini.

Fachrul menyampaikan mengenai tidak boleh memaksakan kehendak ataupun sikap masing-masing orang kepada orang lain.

"Orang punya sikap boleh, tapi tidak boleh memaksakan sikapnya," ujar Fachrul.

Lanjutnya, Fachrul mengatakan jika seseorang mempunyai pandangan tidak ingin mengucapkan selamat hari Natal, maka hal tersebut juga sah-sah saja.

Terkait ingin mengucapkan atau tidak, itu tergantung kerelaan hati setiap orang masing-masing.

Berita Rekomendasi

"Misalnya orang punya sikap tidak boleh ucapkan selamat hari Natal, ya silakan saja dia punya sikap itu," kata Fachrul.

Lebih jauh, Fachrul mengandaikan, jika ada orang yang mengucapkan selamat Natal kepada temannya atau siapapun, itu tidak akan menggangu akidah Islamnya.

"Kalau ada orang lain yang ucapkan selamat hari Natal, kepada temannya itu sikap orang itu," kata dia.

Fachrul Razi meyakini jika bangsa Indonesia adalah bangsa yang mengenal dan memegang kuat semangat toleransi.

Ia pun berharap, perayaan Natal tahun ini tidak akan ada kendala apapun.

Sesuai UUD 1945, seluruh rakyat Indonesia punya hak yang sama untuk menjalankan agamanya.

Penjelasan mengenai hukum umat Muslim mengucapkan selamat Natal sebenarnya sudah dijelaskan sejumlah ulama.

Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan, tapi dengan syarat tertentu.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas