Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aturan Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Dorong KPU Perjelas Hukum: Diatur Lebih Detil Ya

Anggota Bawaslu M Afifudin mendorong KPU memasukkan peraturan tentang kampanye di media sosial dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Aturan Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Dorong KPU Perjelas Hukum: Diatur Lebih Detil Ya
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi Koruptor 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan kampanye di media sosial mendapatkan dorongan untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dorongan tersebut datang dari Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin kepada KPU.

Dilansir Kompas.com, Afif menilai pada pilkada sebelumnya, hal tersebut belum diatur secara detil.

Afif menyebut, padahal beberapa tahun kampanye calon kepala daerah banyak menggunakan media sosial.

"Kalau dari teknis pemilu kami mendorong peraturan kampanye terkait dengan kampanye pilkada besok cara kampanye di medsos diatur lebih detail ya. Kan kemarin tidak terlalu banyak diatur," kata Afif usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Dijelaskannya, pengalaman pilkada dan pemilu sebelumnya, Bawaslu tidak bisa turun tangan menangani pelanggaran kampanye melalui media sosial.

Hal ini dikarenakan tak ada aturan detail tentang pelanggaran kampanye melalui media sosial di PKPU maupun UU Pemilu atau UU Pilkada.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penyelenggara pemilu terhambat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artinya, yang berwenang melakukan penindakan dalam penyalahgunaan sosial media adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Bukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

"Misalnya ada satu akun yang melakukan ujaran kebencian, itu enggak bisa langsung kami turunkan (unggahan atau akunnya). Kami mesti koordinasi dengan Kominfo, koordinasi dengan platform lain," ujar Afif.

Arif menyebut panjangnya proses penindakan berujung pada ketidakefektifan.

Afif mengungkapkan contoh kasus pemilu sebelumnya, akun media sosial yang melanggar aturan kampanye baru diturunkan setelah pemilu itu selesai.

Afif berharap kampanye di media sosial bisa diatur secara detil agar memperkecil pelanggaran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas