Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terganjal Syarat 3 Tahun jadi Kader PDIP, Nasib Gibran di Pilkada Solo Ada di Tangan Megawati

Tidak terpenuhinya syarat tiga tahun keanggotaan partai untuk maju menjadi calon pimpinan daerah, nasib Gibran putra Jokowi berada di tangan Megawati.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Terganjal Syarat 3 Tahun jadi Kader PDIP, Nasib Gibran di Pilkada Solo Ada di Tangan Megawati
Kompas.com/Labib Zamani - Kompas/Yuniadhi Agung
Gibran Rakabuming Raka dan Megawati Soekarnoputri 

Sementara syarat internal untuk maju adalah keanggotaan tiga tahun.

Lebih lanjut, Hasto menyebut PDIP menganut demokrasi perjuangan dan Pancasila.

Hasto mengungkapkan Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum berwenang menetapkan calon kepala daerah yang akan diusung partai.

 "Ibu Ketua Umum, Ibu Megawati Soekarnoputri, memiliki hak di dalam menetapkan pimpinan daerah yang diusung sebagai calon kepala daerah karena ini berkaitan dengan agenda strategis partai," kata Hasto.

Asal Masyarakat Berkehendak

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengungkapkan Gibran tetap berpeluang diusung PDIP di Pilkada Solo 2020.

Dilansir Kompas.com, meski ada syarat keanggotaan tiga tahun untuk dapat diusung sebagai kepala daerah, Hasto menyebut hal itu bisa dikesampingkan jika Gibran mendapat dukungan masyarakat luas.

Berita Rekomendasi

"Kalau kita melihat peraturan partai kita tidak bisa melihat pasal demi pasal, harus melihat secara komprehensif."

"Tetapi ini adalah pemilunya rakyat, sehingga kita harus melihat apa yang menjadi kehendak rakyat," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Hasto menyebut akan terlebih dahulu memetakan politik di Solo.

Hal ini bertujuan untuk melihat respons masyarakat Solo terkait pencalonan putra sulung Jokowi itu.

Hasto menyebut jika Gibran mendapat dukungan masyarakat, membuka kemungkinan PDIP mengusungnya sebagai bakal calon wali kota Solo.

Namun, keputusan final soal pengusungan calon di Pilkada berada pada wewenang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Ibu Mega yang punya hak memutuskan itu. Tugas DPP membantu beliau dalam menyiapkan pemetaan politik, analisa terhadap survei, analisa terhadap bagaimana kehendak rakyat, dan akan diputuskan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas