Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS BNPT 2019, Cek di Sini

Daftar nama peserta lolos sekeksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah diumumkan.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Daftar Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS BNPT 2019, Cek di Sini
https://www.bnpt.go.id/
Daftar lampiran peserta lolos seleksi administrasi CPNS BNPT 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar nama peserta lolos sekeksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah diumumkan.

Daftar peserta lolos seleksi administrasi CPNS BNPT 2019 termuat dalam pengumuman Nomor: KH.02.00/03/2019) yang dirilis pada Senin (23/12/2019).

Pada surat pengumuman yang diunggah di laman resmi BNPT tersebut, dilampirkan daftar nama peserta yang dinyatakan lulus pada tahapan pertama seleksi CPNS.

Hasil administrasi CPNS 2019 Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Hasil administrasi CPNS 2019 Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). (https://www.bnpt.go.id/)

Dalam lampiran pengumuman tersebut, ada sebanyak 810 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Daftar nama peserta lolos seleksi administrasi tersebut belum merupakan hasil final.

Bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih bisa mengajukan sanggahan di portal SSCN.

Masa sanggah BNPT berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi dirilis.

Berita Rekomendasi

Peserta bisa mengajukan sanggah mulai hari ini, Rabu (25/12/2019) hingga 27 Desember 2019.

Selanjutnya pihak BNPT akan melakukan peninjauan ulang atas sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar.

BNPT akan memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan mulai tanggal 28 Desember 2019 hingga 3 Januari 2020.

Sementara itu, hasil dari pengajuan sanggahan itu akan diumumkan pada 6 Januari 2020 mendatang.

Berikut daftar nama peserta lulus seleksi administrasi CPNS BNPT 2019:

Cek di Sini: Daftar Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Bagi peserta yang nomor registrasi dan namanya tercantum pada link di atas, berarti dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Bagi peserta yang lolos berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Perlu diketahui, kartu peserta ujian dapat dicetak pada Januari 2020, mendatang.

Kartu peserta bisa langsung diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Adapun kartu peserta ujian wajib dilegalisasi oleh panitia seleksi satu jam sebelum mengikuti SKD di kantor BKN Pusat, Jakarta.

Peserta juga dihimbau untuk mengecek laman resmi bnpt.go.id secara berlaka, untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang waktu dan tempat pelaksanaan SKD.

Jadwal seleksi CPNS di BNPT

24 Desember 2019 : Pengumuman hasil seleksi administrasi

25 Desember - 27 Desember 2019 : Masa sanggah

28 Desember 2019 - 3 Januari 2020 : Masa pemberian jawaban oleh instansi terkait dengan sanggahan yang diajukan pelamar

6 Januari 2020 : Pengumuman hasil sanggahan

Ketentuan pelamar CPNS BNPT

Pada surat pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut BNPT juga menyampaikan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pelamar yang telah dinyatakan lulus.

1. Wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD)

2. Mencetak Kartu Peserta Ujian pada bulan Januari 2020 mendatang melalui laman SSCASN BKN

3. Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisasi oleh panitia seleksi satu jam sebelum mengikuti SKD di lokasi ujian atau di Kantor BKN Pusat, Jakarta

4. Waktu dan tempat SKD akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman resmi BNPT

5. Perlengkapan yang perlu dibawa saat ujian:

- Kartu Peserta Ujian

- KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli

6. Peserta wajib mengenakan kemeja putih polos berlengan panjang/pendek, celana hitam tidak ketat atau rok hitam tidak ketat dengan panjang di bawah lutut, sepatu pantofel warna hitam atau gelap

Bagi peserta yang berhijab diwajibkan mengenakan jilbab berwarna hitam polos.

Bagi peserta pria diwajibkan mengenakan kaus kaki berwarna hitam atau putih.

7. Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian dengan alasan apapun dinyatakan gugur

8. Peserta diwajibkan hadir 90 menit ujian dimulai

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas