IndoXXI Tutup Layanan, Pemblokiran dan Sanksi Pidana Intai Situs Streaming Ilegal
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan akan melakukan pemblokiran terhadap layanan situs streaming film ilegal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan akan melakukan pemblokiran terhadap layanan situs streaming film ilegal.
Tidak hanya pemblokiran, Johnny juga mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika masih ada situs streaming ilegal yang beroperasi.
"Apabila masih ada, maka tidak saja diblokir tapi bisa saja ada tindakan hukum. Oleh karena itu, kesadaran untuk berhenti itu lah hal yang baik," ujar Johnny di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Meski begitu, Johnny mempersilakan jika situs-situs tersebut dengan sukarela menutup layanannya.
Situs IndoXXI telah resmi menutup layanan streaming videonya mulai 1 Januari 2020. Penutupan tersebut diumumkan IndoXXI melalui situsnya.
"Yang terpenting saat ini ada kesadaran dari pihak pemilik situs yang menyadari bahwa itu salah dan stop," tutur Johnny.
Menurut Johnny, saat ini pihaknya belum mengarah kepada penegakan hukum. Saat ini, Kominfo masih mengedepankan tahap edukasi kepada situs ilegal tersebut.
"Kalau dibawa (ke ranah hukum) saya kira setiap hari disibukan pengadilan, pelanggaran. Saat ini dalam tanapan edukasi, cerdas, dewasa menggunakan platform," pungkas Johnny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.