Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IndoXXI Tutup Layanan, Pemblokiran dan Sanksi Pidana Intai Situs Streaming Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan akan melakukan pemblokiran terhadap layanan situs streaming film ilegal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in IndoXXI Tutup Layanan, Pemblokiran dan Sanksi Pidana Intai Situs Streaming Ilegal
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Johnny G. Plate 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan akan melakukan pemblokiran terhadap layanan situs streaming film ilegal.

Tidak hanya pemblokiran, Johnny juga mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika masih ada situs streaming ilegal yang beroperasi.

"Apabila masih ada, maka tidak saja diblokir tapi bisa saja ada tindakan hukum. Oleh karena itu, kesadaran untuk berhenti itu lah hal yang baik," ujar Johnny di kediamannya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Meski begitu, Johnny mempersilakan jika situs-situs tersebut dengan sukarela menutup layanannya.

Situs IndoXXI telah resmi menutup layanan streaming videonya mulai 1 Januari 2020. Penutupan tersebut diumumkan IndoXXI melalui situsnya.

"Yang terpenting saat ini ada kesadaran dari pihak pemilik situs yang menyadari bahwa itu salah dan stop," tutur Johnny.

Berita Rekomendasi

Menurut Johnny, saat ini pihaknya belum mengarah kepada penegakan hukum. Saat ini, Kominfo masih mengedepankan tahap edukasi kepada situs ilegal tersebut.

"Kalau dibawa (ke ranah hukum) saya kira setiap hari disibukan pengadilan, pelanggaran. Saat ini dalam tanapan edukasi, cerdas, dewasa menggunakan platform," pungkas Johnny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas